Rabu, 17 April 2024

WNA Australia Aniaya Rekannya di Kota Batam 

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa Salvador Luis, WNA asal Australia divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/8/2019).

Pria berkepala plontos ini divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada rekannya Herman Alexander Schultz pada Januari lalu.

“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP sehingga menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Martha.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa terlihat menunduk. Sebelumnya, terdakwa sendiri dituntut 8 bulan penjara oleh JPU Rumondang. “Sudah ringan itu,” kata Martha kepada terdakwa.

Ilustrasi

Diketahui, terdakwa menganiaya Herman pada Januari lalu. Dalam keterangan sebelumnya, Herman mengaku dipukul Salvador dengan menggunakan tapak tangan.

Kejadian itu bermula saat terdakwa menyerahkan sebuah kertas tagihan yang belum dibayarkan oleh perusahaan korban.

Namun korban menolak kertas tersebut sambil mendorong terdakwa sehingga kertas tersebut jatuh ke tanah.

Kemudian terdakwa mengambil kertas yang disodorkan tersebut selanjutnya memasukkan kertas invoice tersebut ke dalam baju saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa.

Pada saat memasukkan kertas invoice tersebut korban juga menolaknya dengan cara membalikkan badan untuk membelakangi terdakwa.

Sehingga terdakwa langsung menarik kerah baju saksi korban dan mendorong dagu, kepala bagian belakang dan dada korban menggunakan telapak tangannya yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar.(une)

Update