Kamis, 16 Januari 2025

Fintech Ilegal Jual 1.162.864 Data NIK

Berita Terkait

batampos.co.idFinancial technology (Fintech) ilegal diduga menjadi biang keladi dari penjualan data nomor induk kependudukan (NIK).

Penjualan NIK yang mencuat akhir Juli lalu, kini telah terungkap pelakunya dengan inisial C, 32.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) membeber bahwa C menjual 1.162.864 data NIK selama dua tahun.

Yang ironis, ternyata yang dijualnya juga meliputi nomor kartu kredit, nomor kartu keluarga, dan nomor rekening.

Untuk jumlah nomor kartu kredit yang dimiliki C mencapai 129.421, lalu nomor rekening yang diketahuinya mencapai 64.164 dan untuk nomor kartu keluarga mencapai 50.854.

Wadir Dittipid Siber, Kombes Asep Safrudin, menjelaskan, tersangka C diketahui menjadi kaki tangan dari penjual NIK dan KK tersebut.

C mendapatkan sekitar Rp 50 ribu tiap penjualan data NIK dan KK. Dengan begitu, saat ini masih dikejar rekan dari C dengan inisial I.

”Masih pengembangan,” paparnya.

Pelaku yang berperan sebagai penjual ini menawarkan data NIK dan KK dengan berbagai cara.

Baca Juga: Penyebar Data Kependudukan Masuk Kejahatan Serius

Salah satunya, melalui situs temanmarketing.com dengan nomor WA 081288103307. Ada beberapa paket yang ditawarkannya, untuk yang termurah harganya Rp 350 ribu dengan 1.000 data.

”Harga tertingginya Rp 20 juta dengan jumlah data 50 juta data dengan harga Rp 20 juta,” urainya.

Kelompok tersebut diketahui telah menjalankan aksinya selama dua tahun. Sesuai pengakuan C, diketahui setidaknya dalam satu hari terdapat tiga sampai lima kali penjualan data.

Dengan begitu omzet per harinya bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta.

”Segitu omsetnya,” urainya.

Ilustrasi. Petugas merapikan E-KTP warga di salah satu kecamatan di Kota Batam.
Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dia menjelaskan, jutaan data yang didapatkan dari C itu kemungkinan besar hanya sebagian data yang dimiliki kelompok tersebut.

”Mengingat yang dijualnya ada paket dengan 50 juta data,” terangnya di kantor Bareskrim, Kamis (15/8/2019).

Soal dari mana kelompok tersebut mendapatkan jutaan data masyarakat, Asep mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Belum diketahui darimana pelaku mendapatkan data tersebut.

”Orangnya masih dikejar,” ujarnya.

Baca Juga: Jerat Setan Pinjaman Online

Saat ditanya kemungkinan data itu berasal dari fintech ilegal, mengingat terdapat nomor rekening dan nomor kartu kredit, dia tidak menjawab dengan jelas.

”Kasus ini belum berhenti ya,” paparnya.

Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan petunjuk terkait dugaan asal muasal data tersebut.

Menurutnya, masyarakat harus lebih waspada menggunakan pelayanan dari fintech, terutama fintech ilegal.

”Sebab, belum tentu mereka memiliki SOP yang aman untuk konsumennya,” terangnya.

Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa data yang dijual oleh pelaku bukan berasal dari Kemendagri.

Sistem dan pengawasan yang dimiliki Kemendagri sangat aman.

”Sudah terjamin,” paparnya di kantor Bareskrim.(idr/jpg)

Update