Kamis, 25 April 2024

MPR Kembali Menjadi Lembaga Tertinggi Negara

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam waktu yang tidak lama lagi, MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan bernegara pun akan dihidupkan kembali.

Itu setelah 10 fraksi MPR mencapai kesepakatan untuk melakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua MPR, Zulkifli Hasan, seusai memimpin sidang tahunan MPR, kemarin (16/8/2019) mengatakan, bahwa semua fraksi setuju dengan usulan tersebut.

Amandemen terbatas menjadi rekomendasi MPR periode 2014-2019. Rekomendasi itu bakal disahkan dalam sidang terakhir MPR 27 September nanti.

’’Amandemen terbatas khusus pada haluan negara,” kata Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Disampaikannya, usulan ter­sebut bukan sesuatu yang ba­ru muncul. Wacana amande­men setidaknya sudah berlangsung sejak periode 2004-2009.

Namun, baru MPR pe­riode ini menyepakati usulan itu. Rekomendasi selanjutnya akan diteruskan MPR periode 2019-2024.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR dan Pelantikan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senin (17/12/2018). Foto: Ricardo/JPNN.com/jpg

Dia berharap pembahasan tidak sampai berjalan lama. ’’Bukunya sedang disusun. Saya kira ini akan diteruskan oleh MPR berikutnya,” papar Zulkifli.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, menambahkan, rapat antarfraksi sudah digelar. Hasilnya, semua setuju untuk amandemen terbatas.

Tujuannya untuk memastikan kesinambungan pada arah kebijakan pembangunan dari satu periode ke periode pemerintahan yang lain.

’’Visi-misi besar yang ingin kita capai juga tidak terputus,” kata Ahmad Muzani.

MPR, papar dia, memang khawatir amandemen UUD 1945 kemungkinan bisa melebar ke mana-mana.

Kuncinya, pimpinan parpol harus memiliki komitmen bersama yang kuat. Bahwa anggota fraksi MPR hanya fokus pada amandemen terbatas terkait GBHN.

’’Kalau membongkar pasal seenaknya sangat bahaya. Tujuannya awal kita untuk menyusun GBHN bisa tidak tercapai,” imbuh Sekjen Gerindra itu.

PKS juga welcome dengan usulan itu. Sekjen PKS Mustafa Kamal menyampaikan, gagasan tentang GBHN memang bisa diterima.

Saat ini, kata dia, Indonesia membutuhkan landasan bernegara yang kuat dan berkesinambungan. Tidak terpaku pada arah kebijakan presiden per periode selama lima tahun.

Menurutnya, rencana pembangunan jangka mene-ngah nasional (RPJMN) yang dirancang presiden dan wakil presiden terlalu pendek.

Kebijakan pun akan bongkar-pasang seiring dengan pergantian rezim. Nah, GBHN diperlukan sebagai landasan bernegara yang berkesinambungan. ’

’Prinsipnya kami terbuka untuk menerima gagasan ini,” kata Mustafa Kamal.

Ribut-ribut tentang amande­men terbatas UUD 1945 awal­ny­a menggema dalam Kongres V PDIP baru-baru ini.

Kongres PDIP di Bali itu memang mene­lurkan sejumla­h re­komendasi. Salah satunya amandemen terbatas UUD 1945.

PDIP ingin menghidupkan kembali GBHN dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Indonesia membutuhkan haluan bernegara jangka panjang.

Alasanya, agar jalannya pembangunan tidak berjalan sporadis. Haluan tersebut harus diikuti oleh seluruh lembaga negara.

Termasuk presiden dan lembaga negara lainnya. Terkait Presiden Jokowi yang memberikan penolakan, menurut Hasto, yang ditolak hanya pada sistem pemilihan presiden.

Menurutnya, amandemen terbatas tidak termasuk dalam sistem pemilihan presiden. Amandemen terbatas hanya untuk memberikan haluan bernegara berubah GBHN.

Dia memastikan, presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Itu dilakukan.

’’Sistem pemilihan presiden tidak diutak-atik. Ini mengu-atkan legitimasi seorang presiden,” kata Hasto Kristiyanto.(mar/jpg)

Update