Jumat, 19 April 2024

Siti Divonis 12 Tahun Penjara Gara-gara Ini

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Siti Nurkhalifah divonis penjara 12 tahun karena kedapatan memiliki empat bungkus sabu seberat 254,93 gram yang disimpan dalam anusnya.

Vonis tersebut dijatuhkan mejelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (16/8/2019).

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga majelis hakim berpendapat menjatuhkan hukuman 12 tahun pernjara,” ujar Hakim Ketua Martha.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Terhadap vonis itu, terdakwa yang biasa disapa Olif ini menyatakan menerima. Berbeda dengan JPU Pengganti Rumondang yang menyatakan pikir-pikir.

Ilustrasi narkoba. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Sebenarnya hukuman kamu bisa dikurangi lagi, cuma karena kamu sudah melakukan berkali-kali, jadi hukumannya hanya dikurangi tiga tahun saja,” kata Martha.

Diketahui, terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri karena mendapatkan informasi adanya dua orang yang membawa sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.

Benar saja, terdakwa yang datang bersama Parni (penuntutan berbeda) membawa sabu yang masing-masing dimasukkan di anusnya sebanyak empat bungkus.

Menurut pengakuan terdakwa, barang haram tersebut didapat dari seorang bernama Noim yang bermukim di Malaysia.

Karena tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sehingga terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menerima hukuman selama 12 tahun penjara.(une)

Update