batampos.co.id – HUT Kemerdekaan RI yang ke 74, Sabtu (17/8/2019) membawa berkah bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan termasuk di Kota Batam.
Sejumlah warga binaan bisa langsung bebas melenggang ke luar Lapas setelah mendapat remisi umum hari raya kemerdekaan RI.

Berikut perincian warga binaan pemasyarakatan di Batam yang mendapatkan remisi:
1. Lapas Kelas IIA Batam.
Dari total 1.317 warga binaan (pertanggal 17 Agustus), yang mendapat remisi sebanyak 921 orang.
Terdiri dari remisi umum I (hanya mengurangi masa pidana) sebanyak 908 orang dan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 13 orang. Dari 13 orang ini dua diantaranya langsung bebas saat pembacaan surat keputusan remisi. Sisanya masih harus memenuhu kewajiban denda subsidier.
2. Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Dari total 243 warga binaan, yang mendapat remisi sebanyak 117 orang. Sebanyak 114 remisi umum I dan tiga orang remisi umum II. Tiga orang tersebut belum langsung bebas sebab masih menjalani subsidier.
3. Rutan Batam.
Dari total 970 warga binaan yang dapat remisi sebanyak 319 orang. Remisi umum I sebanyak 285 dan remisi umum dua sebanyak 34 orang. Remisi umum II semuanya langsung bebas.
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam.
Dari total penghuni sebanyak 59 orang, yang mendapat remisi ada 39 orang. Remisi umum I 35 orang dan remisi umum dua sebanyak empat orang (langsung bebas).
Data dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Kepri, rekapitulasi remisi pemasyarakatan di Batam adalah;
- Jumlah WBP Keseluruhan : 2643 orang
- Jumlah Remisi Umum I : 1342 0rang
- Jumlah Remisi Umum II : 54 Orang
- Langsung Bebas Hari ini : 40 orang
- Total Keseluruhan yang dapat remisi : 1396 orang.(eja)
