batampos.co.id – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan terus dide-ngungkan. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri belum menunjukkan sikap yang jelas terkait kelanjutan revisi UU 13/2003 itu sendiri.
Protes memuncak ketika Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan unjuk rasa di sekitar Kompleks DPR Jumat (16/8) lalu. Gabungan dari beberapa serikat pekerja, serikat buruh, dan organisasi masyarakat selain buruh itu menyatakan penolakan terhadap 14 poin dalam revisi UU yang dimaksud.
Sebanyak 14 poin itu berkaitan dengan kesejahteraan pekerja. Di antaranya adalah penghapusan hak seperti cuti haid dan fasilitas kesejahteraan, waktu kerja yang bisa ditambah secara fleksibel, dan penghitungan masa kerja untuk pemberian pesangon yang bisa diperkecil. Menurut Gebrak, aturan-aturan versi baru itu hanya mempermudah pengusaha namun merugikan buruh.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyebutkan bahwa para buruh sepakat revisi tersebut adalah versi pe-ngusaha. Sehingga mereka menuntut agar pemerintah tidak melupakan aspek-aspek pekerja sebagai penggerak perekonomian dan industri itu sendiri.
“Jangan sampai ada undang-undang yang diskriminatif,” jelas Nining, kemarin.
Nining menjelaskan, belasan poin yang diprotes tersebut merupakan laporan akhir analisis dan evaluasi hukum yang didapat perwakilan buruh. Regulasi, lanjut dia, juga jangan hanya memanjakan pengusaha saja. Sebab, selama ini, Nining menilai praktik penegakan hukum untuk pengusaha sendiri sering melempem.
“Penindakan hukum masih lemah. Seharusnya pemerintah bisa memastikan pengawasan berjalan,” lanjutnya.

Rencana revisi UU itu sendiri berangkat dari semangat untuk menghasilkan iklim usaha yang lebih fleksibel. Namun, menurut Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif unfuk Demokrasi (Sindikasi), iklim kerja yang fleksibel justru memberi kesempatan bagi industri untuk menyerap tenaga kerja semurah mungkin.
“Kami melihat narasi fleksibel hanya untuk pengusaha agar lebih mudah meng-hire,” jelas Ketua Umum Sindikasi Ellena Ekarahendy.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan dalam beberapa kesempatan bahwa revisi tersebut masih dalam proses. Terakhir kali, Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan soal status keberadaan draft tersebut.
“Draf revisi UU 13/2003 belum pernah ada di pemerintah, sehingga sisi draf yang beredar di luar itu tidaklah benar,” ungkap Hanif.
Menurunya, cukup banyak kepentingan yang ada dalam penyusunan revisi tersebut. Sehingga dibutuhkan waktu lebih dan hingga kini belum menemui titik akhir.
Sejumlah pasal, di satu sisi menguntungkan pengusaha namun tidak disukai pekerja. Di sisi lain, ada pula aturan yang menguntungkan pekerja tetapi memberatkan pengusaha sehingga bisa menghambat investasi.
“Kita harus cari solusi agar konstruksi hukum dalam UU menyenangkan semua pihak,” lanjutnya.
Hanif melanjutkan, pemerintah akan membuka ruang-ruang dialog apabila pembahasan sudah dilakukan di tingkat pemerintah pusat. Perlindungan pekerja yang sudah menjadi kewajiban pemerintah akan menjadi poin utama yang dibahas.
“Namun bagaimana melindunginya. Harapannya ada paradigma perlindungan yang hakiki,” jelas Hanif. (deb)
