Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Bagi 2,61 Juta Hektare Lahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat berpeluang mendapatkan lahan produktif secara cuma-cuma. Sebab, pemerintah akan melanjutkan redistribusikan 2,61 juta hektare lahan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat umum dalam waktu dekat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menga-takan, lahan yang siap diredistribusi sebanyak 2,61 juta lahan.

“Yang dari PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) 1,2 juta hektare, yang dari lahan hutan itu 1,41 juta hektare,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/8/2019).

Untuk lahan PPTKH, pemerintah akan mempercepat prosesnya. Sebab di lapangan, sudah banyak kasus penduduk yang tinggal di kawasan hutan. Bahkan, fasilitas umum sudah dibangun di dalamnya.

“Ada yang bikin masjid di pinggir kawasan hutan. Ada perumahannya, segala macem, itu akan diselesaikan,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan.

Nantinya, KLHK akan me-ngubah batas-batas hutannya berdasarkan lahan yang sudah terlanjur digunakan masyarakat. Kemudian batas itu akan diresmikan Presiden sehingga nanti sertifikat tanahnya bisa dikeluarkan.

Sementara untuk lahan hutan, beberapa hutan yang dinilai sudah tidak terlalu produktif akan dikonversikan. Nantinya, pemerintah daerah atau masyarakat bisa mengusulkan dengan peruntukan yang jelas. Teknisnya masyarakat dalam bentuk kelompok bisa mengajukan penggunaan lahan. Maksimal 500 hektare.

“Untuk masyarakat bisa dibikin sawah misalnya, atau kebun apa,” terangnya.

Agar pemanfaatan lahan berjalan maksimal, Darmin menyebut pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan untuk pengelolaan lahan. Rencananya, akses tida­k me­nggunakan aliran kredit bank, namun dari perusahaan­ modal ventura.

Namun belum dirinci teknisnya. Pihak­nya akan berkomunikasi de­ngan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soal kapan rencana bagi-bagi lahan itu dimulai, Darmin menyebut sudah bisa jalan pekan depan. Pasalnya, pemerintah sudah mulai merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penugasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang menjadi payung hukumnya. Untuk diketahui, redistribusi lahan berupa penyediaan TORA masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Lahan redistribusi yang ditetapkan seluas 4,1 juta hektare.(syn/)

Update