Kamis, 25 April 2024

Pemko Batam Melirik Pajak dari Wisata Pantai

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebagai daerah kepulauan, Batam memiliki banyak pantai yang menjadi tujuan wisata. Bahkan bejibun kini dikelola non pemerintah, baik swasta maupun kelompok masyarakat. Sayangnya, dari kegiatan tersebut tidak memberikan sumbangsih bagi pendapatan daerah.

“Memang tidak ada, untuk masuk wisata pantai belum ada (sumbangsih ke kas daerah),” imbuh Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha, Senin (19/8/2019).

Ia menerangkan, hal inilah yang dalam waktu dekat ini akan dibicarakan dan dikaji dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam. “Akan diatur. Kamis ini kami rencananya akan rapat,” katanya.

Dalam hal ini, ia menerangkan Disbudpar akan menginventarisir semua destinasi pantai se Batam. Selanjutnya, potensi pendapatan akan dikaji.

foto: batampos.co.id / bobi bani

“Misalnya di dalamnya ada kegiatan hiburan, mungkin masuk pajak hiburan karena kan setiap kegiatan (hiburan) yang dipungut biaya dan mengeluarkan tiket, wajib membayar (bagian) ke kas daerah, juga parkir,” papar dia.

Tidak ada sumbangsih bagi pendapatan daerah justru berbanding terbalik dengan banyak aktivitas di destinasi wisata yang langsung justru di bawah Disbudpar, yakni Dendang Melayu.

Pungutan dari parkir yang melebihi ketentuan, failitas yang disewakan hingga untuk masuk berjualan di lokasi ini menurut pengakuan pedagang, wajib membayar uang masuk.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata geram dengan pungutan ini. Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam dengan keadaan tersebut.

“Ini akan jadi dasar kami bertindak,” katanya. (iza)

Update