Kamis, 28 Maret 2024

Tahanan Titipan Kejaksaan Meninggal di Rutan Kelas IIA Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Frengky Marpaung,36, tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Kota Batam di Rutan Kelas IIA Batam meninggal dunia, Senin (19/8/2019), setelah mendapatkan perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji.

Kepala Rutan Kelas II A Batam, Robinson Perangin, mengatakan, belum diketahui apa yang menyebabkan tahanan kasus narkotika itu merenggang nyawa.

“Tahanan ini merupakan tahanan titipan jaksa dan menuju proses sidang pada 29 Agustus mendatang,” jelasnya, Selasa (20/8).

Frengky lanjutnya merupakan tangkapan Polresta Barelang yang diamankan di kawasan Welcome To Batam, Batam center.

“Belum diketahui korban sakit apa, mendadak sebelum dilarikan ke RSUD.
Tahanan mendekam di Rutan selama 19 hari,” katanya.

Kata dia, petugas rutan yang mengetahui korban sakit sempat membawanya ke klinik yang berada didalam Rutan.

Kepala Rutan Kelas II A Batam, Robinson Perangin saat memberikan penjelasan mengenai meninggalnya Frengky warga binaan kasus narkoba di dalam Rutan. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

Namun sekitar pukul 11.00 WIB, korban dilarikan ke RSUD Embung Fatimah dan  dinyatakan meninggal pada pukul 18.00 WIB.

“Kami tak ada menutup-nutupi, sebelum meninggal, diketahui dia sakit mendadak,” ujarnya.

“Pihak Rutan sudah memberikan pertolongan pertama, namun tahanan meninggal di RSUD dan kita masih menunggu hasil autopsi,” jelasnya.

Menurutnya, apabila ada perkelahian dan sejenisnya di dalam Rutan, pasti akan ada laporannya ke pihak Rutan.

“Tetapi kemarin tak ada,” terangnya.

Informasi yang didapat, keluarga korban yang melihat dari kondisi tubuh Frengky, tidak yakin jika almarhum meninggal karena sakit. Sebab di bagian bahu dada dan lengan terdapat memar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Supardi, membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya akan melakukan pengembangan setelah ada hasil autopsi dari pihak rumah sakit.(cr1)

Update