Kamis, 25 April 2024

Aliansi Jurnalis Independen Mengajak Media Lakukan Jurnalisme Damai

Berita Terkait

batampos.co.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan sikap terkait kerusuhan bernuansa SARA yang terjadi di beberapa wilayah di Papua. Dalam hal ini, Aji mengeluarkan sikap resminya kepada pers Indonesia untuk mengutamakan jurnalisme damai dalam setiap pemberitaan kerusuhan yang muaranya dari peristiwa di Jawa Timur tersebut.

“Mengimbau jurnalis dan media menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan peristiwa bernuansa konflik seperti ini,” ujar Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI Indonesia dalam siaran persnya, Selasa (20/8/2019).

Dia menjelaskan, jurnalisme damai tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Tapi yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera. Untuk itu pihaknya mengimbau jurnalis dan media mematuhi kode etik jurnalistik dalam peliputan dan pemberitaannya.

“Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik mengingatkan jurnalis dan media untuk “tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras…” bebernya.

“Sikap itu ditunjukkan antara lain dengan tidak mudah memercayai informasi, apalagi sekadar tuduhan, dari ormas, TNI atau Polri. Dalam membuat berita juga hendaknya jangan mengesankan membenarkan tindakan yang rasis itu, baik oleh ormas mauapun aparat keamanan,” tambah Abdul Manan.

Ditegaskan, AJI mengimbau jurnalis dan media memberitakan peristiwa di Manokwari dan Jayapura sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Sikap itu antara lain dengan melakukan verifikasi sebelum melansir berita, menghindari memuat berita dari sumber yang tidak jelas, dan menuliskannya seakurat mungkin berdasarkan fakta.

“Media hendaknya tidak tergoda untuk memuat berita sensasional, meski itu mengundang jumlah pembaca yang tinggi,” tutur Abdul Manan.

Pada sisi lain, AJI meminta pemerintah melakukan proses hukum terhadap massa organisasi massa, TNI atau Polri, yang bersikap rasis. Karena itu merupakan pidana menurut Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Aparat keamanan harus menghormati aspirasi yang disampaikan warga Papua, yang disampaikan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi Konstitusi,” pungkasnya. (luk)

Update