Sabtu, 20 April 2024

Belasan Anggota DPRD Kota Batam Diduga Palsukan Tandatangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengesahan Ranperda APBD Perubahan pada paripurna pada, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 10.15 WIB terlihat janggal.

Dari kehadiran secara fisik di ruang rapat, total wakil rakyat yang hadir hanya 22 orang, termasuk pimpinan rapat dan wakil pimpinan.

Namun di daftar absen yang dibubuhkan tandatangan, para wakil rakyat yang hadir berjumlah 36 anggota orang.

“Artinya ada kelebihan di daftar absensi kehadiran anggota DPRD Batam yang dibubuhkan tandatangan yang bersangkutan sebanyak 14,” ujar salah satu anggota DPRD Batam yang tak mau disebutkan.

Kata dia, rekan sejawatnya tidak hadir di rapat pengesahan, tapi tandatangannya tercantum di daftar abensi kehadiran.

“Ini namanya sudah pemalsuan tandatangan, kok berani-beraninya para anggota DPRD Batam ini main memalsukan tandatangannya,” jelasnya.

“Padahal lanjutnya ada beberapa anggota DPRD Kota Batam sedang berada di luar kota.

“Ini harus dipertanyakan,” ujarnya.

Rapat paripurna. Pada Rapat paripurna pengesahan APBD-P belasan anggota DPRD Kota Batam kedapatan memalsukan tanda tangan. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Data dari absensi kehadiran anggota DPRD Batam di rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD-Perubahan, muncul beberapa nama anggota DPRD Batam yang memang tak terlihat ikut rapat.

Beberapa nama anggota DPRD Batam yang didapat Batam Pos tidak hadir di rapat, namun di daftar absensi kehadiran muncul tandatangan kehadirannya, seperti Erizal Kurai, Yudi Kurnain serta Ruslan Ali Wasyim.

Bila dilihat dari fakta jumlah anggota DPRD Batam yang hadir, harusnya rapat pengesahan APBD-P tidak boleh dilanjutkan.Ā Karena jumlah yang hadir hanya 22 orang atau tidak kuorum.

“Artinya rapat pengesahan (APBD-Perubahan) itu tak kuorum dan tak sah,” jelasnya.

“Minimal kehadiran secara fisik kan 34 anggota DPRD Batamm, tapi ini yang hadir secara fisik hanya 22 saja, itupun sudah termasuk unsur pimpinan sidang,” jelasnya.

Dia juga menekankan, pengesahan Ranperda APBD-P cacat hukum. Tapi tetap dipaksa disahkan.

“Tak ada etika politik di rapat pengesahan Ranperd APBD-P, dan itu dipertontonkan di kalangan media,” tegasnya.

Namun faktanya, pengesahan Ranperda APBD-P tetap disahkan dan ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi serta ketua DPRD Batam, Nuryanto.(gas)

Update