Kamis, 25 April 2024

Pengembang Luar Batam Incar Pantai Klembak untuk Dijadikan Pemukiman Terpadu

Berita Terkait

batampos.co.id – Kawasan Kampung Klembak, Sambau, Nongsa, Kota Batam dilirik  banyak pihak, khususnya pengembang untuk dijadikan hunian atau kawasan permukiman terpadu.

Hal itu pun dibenarkan Lurah Sambau, Awaluddin. Kata dia, baru-baru ini area tersebut dilirik PT Ekarada Karya Budaya (EKB) yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, melalui perwakilan dari PT Cipta Buana Kunshuliyyah (CBK) yang merupakan rekanan PT EKB, meminta data monografi dan profil wilayah Kelurahan Sambau Nongsa selama lima tahun terakhir, yakni dari 2014-2018.

“Namun saya tak kasih semua data monografi dan profil itu ke mereka (PT CBK), karena data yang ada dan kami pegang hanya data monografi serta profil kawasan Kelurahan Sambau tahun 2018 saja,” ujar Awaluddin kepada Batam Pos di Batubesar, Selasa (20/8/2019) siang.

Kata dia, PT EKB hendak melakukan kegiatan reklamasi serta pembangunan kawasan pemukiman terpadu seluas 22 hektare di perairan Klembak Kampung Sambau serta Kampung Belian.

Baca Juga: 1.436 Ha Pantai Tersebar di 10 Titik di Kepri Direklamasi

Surat permohonan permintaan data ke Kantor Lurah Sambau dilayangkan lanjutnya diberikan pada akhir bulan Juli lalu dengan nomor surat cbk/103/sph/VII/2019. Pada surat tersebut tertulis Bandung, 2 Juli 2019.

Sampai saat ini, Awaluddin menegaskan, pihak PT yang berencana mereklamasi kawasan pantai Kelembak Sambau, belum melakukan pertemuan dengan warga yang akan
terdampak dari kegiatan reklamasi tersebut.

Ilustrasi reklamasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

“Ini baru sebatas mereka permisi atau memberitahu kami saja Lurah Sambau,” paparnya.

Kata dia, pihak perusahaan akan menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan warga Sambau maupun Klembak.

“Kalau sekarang warga banyak yang belum tahu terkait rencana reklamasi tersebut,” terangnya.

Jika warga tidak setuju, pihaknya tidak akan memberikan izin pengerjaan reklamasi di wilayah kerjanya tersebut.

“Sampai saat ini baru sekali saja pihak PT datang ke kantor meminta data monografi dan profil Kelurahan Sambau,” jelasnya.

“Tapi kalau ternyata nanti izinnya lengkap, dan tak ada masalah memang diizinkan mereklamasi, kami tak akan mungkin menghalang-halangi,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Proyek Reklamasi Jalan Terus

Sementara dari pihak konsultan penyedia jasa penyusun Amdal sekaligus Dirut PT CBK, Deyna Handiyana, menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan persyaratan maupun
perizinan seperti studi kelayakan dan dokumen Amdal.

“Kami sudah pernah berkirim surat ke Kelurahan Sambau meminta permohonan data sekunder monografi penduduk menggambarkan kondisi sosial, ekonomi,
budaya masyarakat di sana,” jelasnya.

“Itu sebagai salah satu bahan untuk menyusun studi kelayakan dan Amdal nantinya,” ujarnya lagi.

Selain itu kata dia, permohonan izin reklamasi sudah dilayangkan sebelum Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut kasus reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam.

“Itu (permohonan izin) sudah disampaikan sebelum kasus besar di Kepri terkait reklamasi yang menyeret pimpinan daerah Kepri,” terangnya.

Sampai saat ini, permohonan perizinan dan persyaratan reklamasi di Klembak seluas 22 hektare, ditegaskannya belum ada titik terang.

Untuk izin dasarnya, lanjut Deyana, menggunakan izin prinsip dari Gubernur Kepri dan juga kesesuaian tata ruang dari dinas PU.

“Itu izin prinsipnya yang belum, jadi kami juga mau turun ke lapangan untuk survei lebih detil belum berani,” paparnya.

Karena kata dia, saat turun ke lapangan harus sesuai dengan koordinat-koordinat yang diberikan oleh Pemprov Kepri.

Selain itu lanjutnya, proses reklamasi juga belum tahu kapan akan dilakukan.

“Kalau pengajuan perizinan itu kami ajukan dari bulan Ramadan kemarin, sebelum mencuat kasus reklamasi di KPK,” paparnya.(gas)

Update