Sabtu, 8 Februari 2025

Bawa Uang untuk Berjudi dan Berobat ke Singapura, WNI Ini Didenda Rp 3,8 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Warga Negara Indonesia (WNI), Abdul Satar Affandi (49), didenda SG$ 8 ribu atau setara dengan Rp 81 juta karena membawa uang tunai senilai SG$376 ribu setara dengan Rp 3,8 miliar ke Singapura.

Seperti dilansir Channel News Asia, Abdul dihentikan oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, untuk menjalani pemeriksaan rutin di bandara setelah tiba dari Jakarta pada 9 April lalu.

Saat menjawab pertanyaan petugas, Affandi, mengatakan, dirinya tidak membawa barang apapun untuk di-declare.

ilustrasi

Dia kemudian, menempatkan tasnya di dalam mesin pemeriksa sinar-X seperti diminta oleh petugas.

Sejumlah besar uang tunai pun terdeteksi di dalam tasnya. Ketika dibuka, uang tunai dari berbagai mata uang ditemukan di dalamnya.

Uang tunai itu terdiri dari 350 lembar pecahan SG$ 1.000 atau senilai Rp3,5 miliar, kemudian 155 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 260 lembar pecahan AUS$ 100 atau senilai Rp247,7 juta.

Abdul mengaku, uang tunai sebanyak itu adalah uangnya dan akan digunakan untuk berjudi serta untuk biaya perawatan medis di Singapura.(jpnn)

Update