
TERDAKWA Amat Tantoso usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/8).
batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus penganiayaan oleh terdakwa Amat Tantoso, pengusaha valuta asing di Batam, dengan agenda mendengarkan jawaban atas eksepsi terdakwa, Rabu (21/8). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua pembelaan yang diajukan Amat.
“Atas eksepsi yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, maka kami memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa,” ujar JPU Rumondang Manurung, Rabu (21/8).
Sidang tersebut awalnya dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun, molor hingga 1,5 jam dan baru digelar pada pukul 10.30.
Pihak kuasa hukum enggan menanggapi keputusan JPU yang menolak eksepsi terdakwa. Baik Amat Tantoso maupun tim pengacaranya langsung meninggalkan ruang sidang begitu sidang ditutup.
Amat Tantoso sendiri datang ke persidangan dengan mengenakan kemeja warna putih polos dipadukan dengan celana dan sepatu warna hitam.
Pantauan Batam Pos, Amat Tantoso datang ke PN Batam melalui pintu penghubung antara Gedung Kejari Batam dan Pengadilan Negeri Batam. Begitu juga saat sidang usai, Amat keluar melalui pintu penghubung tersebut.
Seperti diketahui, Amat Tantoso didakwa melakukan penganiayaan terhadap warga Malaysia, Hong Koon Cheng alias Kelvin. Sementara Amat mengaku nekat menusuk pinggang Kelvin karena merasa ditipu. (gas)
