Jumat, 29 Maret 2024

Menteri Sri Mulyani Kecewa dengan BPJS Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut melonjak dari defisit BPJS Kesehatan tahun lalu yang sebesar Rp 19,4 triliun, serta defisit pada 2018 yang masih senilai Rp 13,8 triliun.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, dirinya berharap iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa segera dinaikkan.

“Penyebab defisit salah satunya iuran. Ada hal-hal lain yang harus kita perbaiki juga, seperti efisiensi, kontrol, risk management, semuanya,” katanya usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (21/8/2019).

Tingginya defisit ini diperkirakan disebabkan beberapa hal. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, ada banyak perusahaan yang tidak jujur dalam mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendaftarkan semua karyawannnya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Serta memperkecil data jumlah karyawan yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Di samping itu, ada juga rumah sakit (RS) yang sengaja memalsukan kelasnya agar pendapatan per unitnya besar ketika melayani pasien BPJS Kesehatan. Missal RS kelas D, mengaku sebagai RS kelas C.

Hal ini tentu ikut memengaruhi klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan karena kelas RS juga berkaitan dengan kelas pelayanan peserta.

Hal lain yang ikut membuat defisit membengkak adalah ketidakmampuan BPJS Kesehatan melakukan pemaksaan (enforcement) dalam menarik iuran.

Terutama, pada masyarakat yang tergolong mampu, namun terus-terusan menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa akan hal ini. Sebab, pihaknya tak dapat berbuat apa-apa selain membayarkan defisit dan menyuntikkan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan.

Mengenakan sanksi kepada peserta maupun RS pun tak bisa, karena itu bukan ranah Kemenkeu.

“Jadi, semua orang bicara seolah-olah menteri keuangan yang belum bayar (menambal defisit BPJS Kesehatan, red), padahal kami sudah bayar dan memberi bantuan,” ucap Ani –sapaan akrab Sri.

“Tapi kami dianggap yang menjadi salah satu persoalan,” kata dia lagi. Dia pun mengimbau agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan lebih tegas kepada para peserta dan RS.

Dia tak ingin APBN selalu dianggap sebagai solusi utama atas defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

“Kan kami menteri keuangan, bukan menteri keuangan kesehatan atau menteri kesehatan keuangan,” ujarnya kesal.

Terkait dengan kepesertaan, BPJS Kesehatan mengaku mengalami kesulitan. Misalnya saja untuk peserta penerima upah (PPU).

Menurut audit BPKP ada 50.475 badan usaha yang belum terdaftar. (JPG)

Update