batampos.co.id – Dalam rangka mengimplementasikan amanah Perjanjian Kerja Sama
antara BPJS Kesehatan dengan POLRI Nomor 356/KTR/0818 tentang Pemanfaatan Data
Online Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi
bersama Korlantas POLRI melaksanakan kegiatan sosialisasi perjanjian kersama pada
Selasa (20/8/2019) di Batam.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas POLRI, Brig

jen Pol Pujiyono, yang bertindak
sebagai narasumber mengatakan, tujuan kegiatan itu adalah untuk menyamakan
persepsi antara internal BPJS Kesehatan dengan pihak kepolisian mengenai pelayanan
kesehatan.
Dalam hal ini penjaminan peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu
lintas di wilayah Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi.
“Perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan POLRI adalah terkait pemanfaatan
data online kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN-KIS, dan sesuai amanah PKS tersebut
hal ini harus disosialisasikan sampai ke tingkat kabupaten dan kota,” ungkap Pujiyono.
Asisten Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Medianti Ellya, mengatakan, dalam upaya mempermudah penjaminan kecelakaan lalu lintas, maka dilakukan sinergi antara BPJS Kesehatan, PT. Jasa Raharja (Persero) dan Kepolisian RI dalam bentuk suatu sistem digitalisasi yang dikenal dengan nama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accident).
Manfaat dari sistem elektronik ini bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) mempermudah pengurusan administrasi penjaminan, serta mempermudah rumah sakit mendapatkan informasi secara real time dan lebih transparan.
“Untuk mengoptimalkan upaya tersebut maka peran dari pihak kepolisian khususnya
korlantas sangat dibutuhkan. Dengan komitmen dari berbagai pihak tersebut diharapkan
sinergitas antara BPJS Kesehatan dan POLRI dapat terwujud sebagaimana yang
diharapkan,” ungkap Medi.
Selain sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan komitmen
bersama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi dengan
Direktorat Lalu Lintas di wilayah Sumbagteng Jambi.
Di dalam komitmen tersebut, Direktorat Lalu Lintas di wilayah Sumbagteng Jambi berkomitmen untuk melakukan beberapa hal seperti memberikan akses pada sistem online yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan termasuk laporan polisi.
Kemudian menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal
atau lainnya dari masyarakat dan/ atau BPJS Kesehatan, serta mengeluarkan laporan polisi yang digunakan sebagai syarat penjaminan pelayanan oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan pun berkomitmen untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan
kepada peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah terbitnya laporan
polisi.(*)
