Sabtu, 20 April 2024

Nurdin Tak Pernah Minta Uang

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh pejabat di lingkungan Pemprov Kepri terkait kasus dugaan gratifikasi terhadap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Kamis (22/8). Kepada penyidik para pejabat menyebut Nurdin tidak pernah meminta uang kepada para pejabat, terutama terkait penempatan jabatan.

Tujuh pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut antara lain

mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri, Tarmidi;

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan;
  • Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Provinsi Kepri Naharudin;
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provinsi Kepri Andri Rizal.
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepri, Lamidi;
  • Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan SDM Provinsi Kepri Firdaus;
  • Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Provinsi Kepri Reni Yusneli.

Usai diperiksa, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rak­yat (Kesra) Pemprov Kepri, Tarmidi, mengaku banyak memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Salah satunya soal uang setoran atau gratifikasi kepada Nurdin. Kata dia, selama menjadi Kabiro Kesra Kepri, ia tak pernah dimintai uang oleh Nurdin.

Tarmidi saat diwawancara usai diperiksa. foto: batampos.co.id / cecep mulyana

“Pak Nurdin tak pernah minta uang ke saya. Baik untuk urusan jabatan maupun untuk kepentingan lainnya,” kata Tarmidi saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 3 Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (22/8).

Selain soal uang setoran, lanjut Tarmidi, penyidik KPK juga menanyakan hubungan kerjanya dengan Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Terkait pertanyaan ini, Tarmidi mengaku tidak ada yang istimewa atau kedekatan khusus antara dirinya dengan Nurdin.

“Selama ini hubungannya ya biasa saja. Layaknya seorang bawahan dengan pimpinan pada umumnya,” kata Tarmidi sambil berjalan menuju mobilnya.

Tak lama setelah Tarmidi keluar, saksi lainnya, Naharudin, juga turun dari lantai tiga sekitar pukul 12.40 WIB. Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Provinsi Kepri ini mengaku banyak ditanya terkait Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.

“Ditanya tugas pokok kaitannya dengan RZWP3K. Kan tata ruang kelautan itu masih dalam proses. Kemudian diproses sampai nanti sampai dengan pengesahan yang harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Itu yang dimintai penjelasan,” katanya.

Ia menjelaskan, kepada penyidik KPK, bahwa RZWP3K itu sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dan sudah diajukan ke DPRD Provinsi Kepri.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (21/8) lalu, sejumlah pejabat juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah dimintai uang oleh Nurdin. Pun mereka membantah pernah membayar uang setoran kepada Nurdin.

“Saya tidak pernah memberikan uang untuk setoran. Sama, saya juga ditanyai apakah ngasih uang apa tidak,” kata Kepala Biro Layanan Pengadaan Pemprov Kepri Misbardi yang diperiksa KPK pada Rabu (21/8) lalu.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 28 saksi kasus dugaan gratifikasi Nurdin dari kalangan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Kepri. Hari ini, Jumat (23/8), pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil tujuh orang dari kalangan pengusaha dan konsultan reklamasi.

“KPK mengingatkan, agar semua pihak yang dipanggil untuk diperiksa memenuhi panggilan pemeriksaan dan bicara dengan jujur,” kata Febri, kemarin.

Pemeriksaan kemarin dilakukan di lantai tiga Mapolresta Barelang dengan dijaga ketat oleh dua personel kepolisian bersenjata laras panjang. Pihak KPK meminta kepada petugas yang berjaga untuk tidak memperbolehkan siapapun mendekat ke ruang pemeriksaan, termasuk kalangan jurnalis. (gie)

Update