Kamis, 18 April 2024

Oknum TNI yang Membunuh Pacarnya Dihukum Seumur Hidup

Berita Terkait

batampos.co.id – Prada Deri Permana (DP) dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Vera Oktora.

Oknum TNI itu menghabisi kasir Indomaret tersebut di penginapan dan memutilasi korban.

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang kemarin, oditur militer Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu SH, membacakan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Prada DP.

Hukuman ini tak membuat keluarga Vera puas. Menurut keluarga, hukuman mati sangat pantas buat Prada DP.

Suhartini yang merupakan ibunda korban Vera Oktora menganggap hukuman mati sangat setimpal, karena Prada DP telah membunuh anaknya.

“Membunuh dengan sangat sadis, memotong tubuh anak saya, hukuman mati sangat pantas!,” cetus ibu korban usai sidang, seperti dilansir Sumeks (Jawa Pos Group), Kamis (22/8/2019).

Yang membuat miris, menurut Suhartini, keluarga korban sudah mengetahui kalau Prada DP membunuh Vera.

Prada DP (kaos kuning), oknum TNI yang membunuh pacarnya dihukum seumur hidup. Foto:jpnn

Namun keluarganya malah menutupi dan ibunya membiayai terdakwa kabur ke Banten. Soal tangisan Prada DP di setiap sidang menurut Suhartini hanyalah sandiwara. Terdakwa menangis hanya untuk dirinya.

“Menangisi dirinya yang saat ini, bukan menangis karena penyesalan,” cetusnya.

Diketahui di sidang bahwa Prada DP usai membunuh Vera di Hotel Sahabat Mulia, Sungai Lilin, pada 8 Mei 2019, pagi sekitar pukul 5, dan pada pukul 8 terdakwa langsung mendatangi rumah Dodi, pamannya.

Jarak rumah Dodi dan hotel hanya 1 Km. Terdakwa minta tolong bagaimana cara menghilangkan jejak atau menghilangkan mayat Vera.

Saat itu Dodi menyarankan agar mayat dibuang saja, dan terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang agar Dodi membeli kantong plastik besar.

Terdakwa berusaha memotong tangan korban, namun 2 kali gergaji patah, kemudian terdakwa bolak-balik ke kamar hotel, membeli gergaji, kampak kecil dan cutter di pasar.

Terdakwa juga membeli tas besar untuk digunakan membuang jasad korban. Bahkan terdakwa membeli buah jeruk untuk dimakan saat berusaha memotong tubuh korban.

Upaya memotong tubuh korban tak tuntas. Hanya tangan kanan korban saja yang putus. Selanjutnya terdakwa berupaya membakar tubuh korban. Namun lagi-lagi usaha terdakwa gagal.(jpg)

Update