batampos.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam kolaps. Anggaran dari tahun ke tahun terus turun.
Bahkan, pagu anggaran yang disetujui tahun ini tidak sampai 50 persen dari yang diajukan LPSK.
Pelayanan terhadap saksi dan korban tindak pindana pun dipertanyakan kredibilitasnya. Ketua LPSK Hasto Atmojo mengakui, pelayanan lembaganya terpaksa kena “sunat”.
Ini juga yang menjadi pertanyaan Komisi III yang bekerja sama dalam substansi hukum. Hasto mencontohkan untuk kegiatan investigasi saja.
Idealnya, kegiatan dilakukan dalam kurun waktu 4-5 hari kerja dengan petugas minimal empat orang.
“Ini kan mesti dikurangi, sehingga berpengaruh terhadap kualitas layanan kita,” jelas Hasto saat ditemui di kantornya, Kamis (22/8/2019).
Hal itu, menurut Hasto, bisa teratasi apabila lembaga memiliki kewenangan dalam pengaturan anggaran sendiri.
Atau dengan kata lain, menjadi lembaga yang mandiri. Selama ini, penganggaran memang masih mengikuti Sekretariat Negara.
Yang satuan kerjanya juga tidak sedikit. Hasto menerangkan, tahun ini mereka mendapatkan anggaran sekitar Rp 65 miliar.
“Alhamdulillah, terbantu karena ada anggaran biaya tambahan Rp 10 miliar,” ujarnya.
Totalnya menjadi Rp 75 miliar. Itu pun masih jauh di bawah inisiatif anggaran yang sempat diajukan, yakni Rp 115 miliar.
Tahun 2020, realisasi anggaran bakal lebih minim lagi. Dari pengajuan Rp 156 miliar, Setneg akhirnya menyetejui Rp 54 miliar saja pada Januari silam.

LPSK kemudian mengajukan penambahan, namun angkanya tetap sama ketika diumumkan Juni.
Hasto bersama pejabat LPSK lain kini memperjuangakan penambahan anggaran ke Kementerian Keuangan.
Anggaran hingga ratusan miliar itu dibagi-bagi ke non-operasional dan operasional internal.
“Untuk operasional lembaga sendiri sudah dikunci jumlahnya sekian, sehingga sisanya untuk pelayanan semakin kecil lagi,” jelas Kabiro Administrasi Umum LPSK Handari Restu Dewi.
Dewi merinci, untuk biaya belanja gaji pegawai sekitar Rp 18 miliar dan pemeliharan/operasional kantor Rp 23 miliar.
Sisanya diposkan untuk pelayanan. Pelayanan sendiri terdiri atas beberapa kegiatan. Selain investigasi kasus, LPSK juga bertugas dalam pendampingan, rehabilitasi, serta operasional rumah aman sebagai tempat perlindungan korban.
Hasto menjelaskan, kebutuhan paling besar untuk tahun anggaran ke depan adalah peningkatan layanan.
LPSK berencana untuk memperkuat sistem layanan online. Namun, terkendala dana untuk penyediaan sarana/prasarana serta SDM.
Hasto bahkan menegaskan, jika pagu anggaran tetap pada angka Rp 54 miliar, LPSK hanya bisa bertahan beberapa bulan saja pada 2020.
Sebab, sisa anggaran kurang lebih hanya Rp 12 miliar untuk layanan. LPSK sendiri berpegang pada Undang-undang 31/2014 tentang sekretariat jenderal LPSK.
Dimana dijelaskan bahwa LPSK bisa saja menjadi organisasi mandiri. Kemungkinan hal tersebut bisa direalisasikan tahun depan.
“Itu pun kita baru bisa menyusun anggaran untuk 2021, sehingga yang 2020 tetap menggunakan anggaran dari Setneg,” papar Hasto.
Sementara itu, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama mengatakan, menurunnya anggaran yang dialokasikan untuk LPSK disebabkan penurunan anggaran yang diterima pihaknya.
Sehingga unit yang di bawah Kemensetneg pun mengalami penurunan.
“Karena penghematan anggaran semua turun,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos).
Meski demikian, pihaknya sudah menerima aspirasi soal keinginan penambahan anggaran yang diajukan oleh LPSK.
Atas aspirasi tersebut, pihaknya sudah mengajukan penambahan anggaran ke kementerian keuangan melalui skema new inisiatif.
Soal besaran yang diajukan, pria yang akrab disapa Tama itu mengaku tidak ingat persisnya.
Namun, pihaknya berupaya untuk meminta tambahan sesuai dengan kebutuhan LPSK. Soal berapa yang disetujui bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan.(deb/far/jpg)
