Kamis, 28 Maret 2024

SKK Migas Dukung Program PWI Peduli

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Sumatera Bagian Utara (SKK Migas Sumbagut) mendukung program Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Peduli.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Avicenia Darwis, mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan kegiatan sosial yang digagas PWI.

“Kita dukung program ini (PWI Peduli),” katanya saat bersilahturahmi dengan pengurus PWI Kepri di lantai II, Gedung Graha Pena, Kota Batam, Jumat (23/8/2019).

Avicenia mengatakan, tujuan pihaknya bertemu dengan pengurus PWI Provinsi Kepri selain bersilahturahmi juga untuk menyampaikan fungsi dari perwakilan SKK Migas.

“Ada 4 fungsi perwakilan SKK Migas, di antaranya sebagai akselerator dan fasilitator, memproduksi, mengawal dan menghadirkan cadangan baru,” ujarnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Avicenia Darwis (pakai batik) memberikan cenderamata kepada Ketua PWI Kepri, Candra Ibrahim. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Avicenia menuturkan, di Provinsi Kepri, wilayah kerja SKK Migas Sumbagut berada di dua kabupaten yaitu Natuna dan Anambas.

Ketua PWI Kepri, Candra Ibrahim, menyampaikan pengurus PWI Kepri saat ini ada sekitar 70 orang dan sudah ada di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

“Bulan depan kita akan melantik pengurus PWI Kepri di Anambas,” jelasnya.

Candra berharap, SKK Migas nantinya terbuka dalam memberikan informasi kepada para wartawan yang ada di Provinsi Kepri.

Selain itu, Candra, menyampaikan seluruh media di Indonesia diakui di dewan pers apabila sudah lulus verifikasi.

“Ada dua verifikasinya yaitu administrasi dan faktual,” ujarnya.

SKK Migas Sumbagut melakukan kunjungan dengan pengurus PWI Kepri. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Tidak hanya media, kata Candra, para wartawan juga wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“UKW ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Muda, Madya hingga Utama,” paparnya.

Kata Candra, dalam menjalankan tugas, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun jika ada wartawan yang menjalankan tugas sesuai dengan UU Pers, tetap dapat diberikan sanksi oleh dewan pers.

“Sanksi yang diberikan bisa sampai rekomendasi pemecatan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Candra Ibrahim didampingi Sekretarsi PWI Kepri, Novianto, Bendaraha PWI Kepri, Andi dan pengurus PWI Kepri lainnya.(nto/esa)

Update