batampos.co.id – Terdakwa Nur Hidayanti Binti Andi Baso, terisak saat mendengar tuntutan penjara selama 7 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra.
Ibu rumah tangga ini dituntut hukuman karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nur Hidayanti binti Andi Baso dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Mahendra.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Mendengar hal itu, terdakwa Nur Hidayanti pun langsung menangis meminta keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai oleh Jasael didampingi oleh Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.
“Saya menyesal dan mengaku bersalah yang mulia, saya minta agar hukuman saya di ringankan,” Kata Nur Hidayanti sambil terisak.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk membacakan putusan.
“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu minggu,” Pungkas Jasael menutup persidangan.
Dalam dakwaannya, perempuan paruh baya itu terpaksa berurusan dengan para penegak hukum lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
Menurut keterangan saksi penangkap pada persidangan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Anggota Satreskrim Narkoba Polresta Barelang di Jalan Depan kos–kosan Lucky Permai, Lubukbaja.(une)
