Sabtu, 20 April 2024

Konsorsium Asing Ikut Bersaing pada Tender Pengembangan Bandara Hang Nadim

Berita Terkait

batampos.co.id – Tahapan tender pengembangan Bandara Hang Nadim sudah memasuki tahap proses banding hing­ga akhir bulan Agustus. Sedangkan untuk jumlah pe­serta terakhir yang lulus administrasi pasca tahapan pra­kualifikasi sebanyak tujuh pe­rusahaan.

”Proses banding sampai akhir bulan ini, dimana perusa­haan yang tidak lolos kemarin bisa ajukan lagi skema baru,” kata Direktur Badan Usaha Ban­dar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso, Sabtu (24/8/2019).

Adapun tujuh perusahaan yang lolos persyaratan administrasi dari 70 perusahaan anta­ra lain konsorsium Angkasapura 1 dan Angkasapura 2; konsorsium antara PT Nusantara Infrastruktur dengan Zurich dari Swiss; PT PP de-ngan Mitsui dari Jepang; Vinci Airport dari Prancis; ADP International dari Prancis; In­cheon International dari Korea Selatan; dan konsorsium antara GMR dari India dengan Waskita Karya dan PT Cardig.

Suwarso juga mengungkapkan, pihaknya tengah memverifikasi hingga keluar negeri untuk memastikan apakah perusahaan asing yang berminat ikut tender masih aktif atau tidak.

”Perusahaan asing juga harus membawa surat pernyataan aktif dari kedutaan besar dan Konsulat Jenderal Indonesia di sana,” paparnya.

Setelah masa sanggah berakhir, baru memasuki tahapan pemaparan rencana bisnis. Tujuannya untuk mengetahui rencana seperti apa yang ditawarkan peserta. Apakah sesuai dengan rencana BP Batam yang ingin membangun bandara sebagai pusat logistik di Indonesia.

batam”Diperkirakan April 2020 baru ada pengumuman nama pemenang. Adapun proyek yang akan dibangun antara lain membangun terminal 2, revitalisasi terminal 1, dan penambahan apron,” ungkapnya.

Menurut Suwarso, perkiraan waktu penyelesaian memakan waktu dua hingga tiga tahun. Perkiraan nilai investasi mencapai 48 juta dolar AS.

”Pemenang tender nanti akan membangun dan sekaligus mengelola selama 35 tahun,” bebernya.

Gesa HPL Lahan NonHPL

Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam menargetkan hingga akhir tahun bisa mendapatkan 60 sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sejumlah lahan nonHPL yang ada di Batam.

”Kerja sama dengan kementerian terkait berlangsung dengan baik. Hingga Juli 2019 sudah ada 31 permohonan HPL yang sudah terbit. Target kami hingga akhir tahun dapat 60 HPL untuk lahan kecil-kecil,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar, Sabtu (24/8).

Penerbitan HPL memang terus dilakukan dengan tujuan yang bersifat ekonomis. BP berupaya agar lahan-lahan yang ada saat ini dapat dimanfaatkan untuk industri umumnya di kawasan Batuaji. Meskipun begitu, ada juga lahan yang diurus HPL-nya terjadi karena dulunya sempat dialokasikan.

Dari data tiap tahun, penerbitan HPL terus berjalan de-ngan lancar. Tahun 2015 ada 24 HPL yang terbit dengan luas lahan 508,79 hektare. Tahun 2016, 43 HPL dengan luas lahan 379,03 hektare. Tahun 2017, 18 HPL dengan luas lahan 143,05 hektare. Dan tahun 2018, 25 HPL terbit.

Secara keseluruhan, luas lahan di Batam mencapai 45.500 hektare, dimana luas hutan lindung mencapai 15.690 hektare. ”Lahan yang sudah HPL itu sebanyak 23.200 hektare dan tengah proses penerbitan HPL capai 6.700 hektare,” katanya lagi.

Percepatan penerbitan HPL memang sudah direncanakan dari 2017. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan penggunaan lahan di Batam.

BP Batam telah menandata-ngani nota kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN saat itu. Selain mempercepat penerbitan HPL, juga meningkatkan fasilitas pelayanan terpadu satu pintu serta sinkronisasi data pertanahan antara BP Batam dan BPN. Dorongan kerja sama lahir karena banyaknya lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam. Dan juga untuk menghindari tumpang tindih lahan.

Baru Satu Perusahaan Pakai Fasilitas FTA

Sementara itu, sejak diberlakukan 2017 silam, kebijakan Free Trade Agreement (FTA) di Batam baru dimanfaatkan satu perusahaan saja. Padahal dulu banyak pengusaha di Batam yang merongrong pemerintah pusat untuk me-ngeluarkan kebijakan ini.

”FTA di kawasan perdagangan bebas Batam sudah berjalan. Tapi baru satu perusahaan yang menggunakannya,” kata Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam Susila Brata, beberapa waktu yang lalu.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas FTA yakni mewajibkan penggunaan IT Inventory agar bisa melacak asal barang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 229/2017. Namun, persyaratan ini juga yang banyak dikeluhkan oleh pengusaha di Batam.

Menurut Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Ok Simatupang mengungkapkan bahwa persyaratan dan juga infrastruktur dianggap belum optimal sehingga dianggap menyulitkan pengusaha.

Secara umum, PMK ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan industri di Batam. PMK ini mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dengan demikian maka dapat memungkinkan pelaku usaha mengekspor hasil produknya ke wilayah pabean tanpa dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Namun, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan tarif bea masuk ini masih dianggap memberatkan.

Tujuan dari IT Inventory adalah agar Bea Cukai bisa memonitor pergerakan barang keluar dan masuk dari kawasan industri yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut.

Sayangnya, menurut OK, biaya untuk membangun IT Inventory cukup besar. Lagipula pemerintah belum menetapkan standar yang jelas mengenai IT Inventory ini. Dan belum ada peraturan teknis yang mengaturnya.

Selain IT Inventory yang menjadi syarat mutlak, persyaratan lainnya adalah mengenai penyampaian konversi bahan baku menjadi barang jadi serta blueprint proses produksi juga disebut terlalu memberatkan.

Persoalan terakhir adalah permasalahan logistik. Biaya logistik dari Batam menuju Jakarta dibanderol lebih kurang Rp 14 juta untuk kontainer 40 feet. Dengan ukuran yang sama, biaya logistik dari Si-ngapura menuju Jakarta hanya Rp 10 juta.

Kondisi ini diperparah de-ngan frekuensi transportasi logistik dari Batam menuju Jakarta yang hanya ada sekali seminggu. Sementara pelayaran dari Singapura menuju Jakarta tersedia setiap hari. Persoalan seperti ini membuat kebijakan FTA menemui batu hambatan yang sangat besar, dimana kebijakan yang bagus sudah ada tapi tanpa didukung armada pelayaran yang memadai.

“Di satu sisi kita diberikan kemudahan karena tak dikenakan bea masuk 10 persen. Tapi di sisi lain biaya logistiknya lebih mahal,” jelasnya. (leo)

Update