Jumat, 29 Maret 2024

Pemadaman Kebakaran Hutan

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

batampos.co.id – Satgas Penanggulangan Karhutla dan dari beberapa instansi terkait masih berjuang keras untuk memadamkan kebakaran hutan yang masuk dalam kawasan keselamatan operasional perbangan (KSOP) Bandara Internasional Hang Nadim, Minggu (25/8) siang. Dimana, hutan itu diketahui terbakar sejak Sabtu (24/8) siang.

“Hari ini kami masih melakukan penyiraman ke lokasi kebakaran. Untuk api sudah tidak sebesar tadi malam, namun kami tetap memastikan api betul-betul padam agar tidak meluas,” ujar Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Firdaus, Minggu (25/8/2019) siang.

Untuk memadamkan api, polisi menurunkan 2 unit kendaraan Armoured Water Cannon (AWC) dari Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam memadamkan api siang kemarin. Sementara untuk kendala yang dihadapi, Firdaus mengungkapkan penyebab kebakaran ini diakibatkan minimnya intensitas hujan yang turun di Kota Batam dalam beberapa waktu belakangan ini.

“Akibat kemarau panjang, banyak ranting pohon atau kayu yang mengering dan menumpuk. Ini yang membuat api cepat membesar dan sulit dipadamkan. Jadi untuk memadamkannya itu kita harus membasahi dibawahnya sampai benar-benar basah,” tuturnya.

Satgas Karhutla yang terdiri dari Damkar BP, Damkar Pemko, TNI, Kepolisian dari Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa berjuang memadamkan api yang membakar hutan area Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (24/8) malam.

Untuk kebakaran di hutan tersebut, Firdaus mengaku sejauh ini pihaknya belum melihat adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran untuk membuka lahan dan sebagainya. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.

Dikatakannya, bagi pelaku yang melakukan pembakaran hutan akan dikenakan sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana, di dalam undang-undang itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Bara api sekecil apapun dapat memicu kebakaran, karena cuaca sedang panas, angin kencang serta daun-daun yang kering, sehingga mudah terbakar,” tuturnya.

Untuk antisipasi dan penanggulangan kebakaran, pihaknya melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Batam, TNI, Perhutani, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan beberapa instansi terkait lainnya. Ia mengatakan, pihaknya selalu mensiagakan mobil water canon milik Satuan Sabhara Polresta Barelang untuk memadamkan api.

“Tentunya ini sudah menjadi tanggungjawab bersama. Jika ada menemukan kebakaran hutan, segera laporkan kepada kita atau menghubungi pemadam kebakaran agar tidak meluas,” seru Firdaus. (gie)

Update