batampos.co.id – Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengagalkan pemberangkatan 29 TKI ilegal asal NTT, Sabtu (24/8) lalu. TKI ilegal yang terdiri dari 21 orang laki-laki dan 8 perempuan ini, diduga akan menuju Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan rata-rata para TKI dipungut uang sebesar Rp 2,8 juta untuk dapat berangkat menuju Malaysia.
“Selain mengamankan para Pekerja Migran Ilegal ini. Kami juga menangkap dua pengelola, Agustinus alias Kolo, 39, dan Siprianus alias sipri, 35,” katanya, Senin (26/8).
Penangkapan ini bermula dari informasi disampaikan masyarakat ke Polda Kepri. Erlangga menyebutkan masyarakat menyampaikan ke penyidik bahwa akan ada datang serombongan TKI ilegal yang datang dari NTT, menggunakan kapal. Berdasarkan keterangan itu, polisi melacak kebenaran informasi.
“Jajaran subdit IV Ditreskrimum menuju ke lokasi. Ternyata memang ada,” ungkap Erlangga.
Saat di Pelabuhan Kijang, Bintan. Polisi mendapati dua orang sedang mengkoordinir kedatangan para TKI tersebut. “Saat itulah kami menangkap pengurusnya dan mengamankan para PMI ilegal itu,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para TKI, rata-rata dijanjikan bekerja di Malaysia dengan gaji yang layak. Dan umumnya bekerja di sektor perkebunan, peternakan hingga asisten rumah tangga.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dani Catra, dua orang ini mendapatkan upah dari seorang tekong dari Malaysia. “Uang yang mereka dapat, sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 2,8 juta per PMI ilegal,” ucapnya.
Kedua orang ini mengaku, baru satu kali melakukan pengiriman TKI ilegal. Namum berdasarkan hasil monitoring polisi, diduga keduanya tah sering memberangkatkan para TKI menuju Malaysia. “Mereka berdua ini hanya mengantar. Sedang yang mengurus di NTT lain lagi orangnya, begitu juga orang yang mengurus setiba di Malaysia,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15miliar.
“Kami akan memulangkan kembali para PMI ilegal ini ke kampung halamannya masing-masing, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya,” ungkap Dani. (ska)
