Kamis, 23 April 2026

BP Batam Turunkan Status Sertifikat Hak Milik Menjadi SHGB

Berita Terkait

batampos.co.idBadan Pengusahaan (BP) Batam akan menurunkan status sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Hal tersebut tertulis di dalam surat tertanggal 19 Agustus 2019 dan ditandatangani Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni.

Dalam surat tersebut tertulis menindaklanjuti dari hasil audit dan rekomendasi Komisi IV DPR RI terkait dengan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam di atas Hak Pengelolaan BP Batam.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar, membenarkan jika surat tersebut dikeluarkan pihaknya.

“Memang benar surat tersebut di kirimkan dari BP Batam,” katanya

“Dan sesuai dengan isi surat tersebut, BP Batam menjalankan rekomendasi DPR RI komisi IV terkait dengan Hak Pengelolaan Lahan di Batam,” ujarnya lagi.

Berikut isi suratnya:

Surat yang dikeluarkan BP Batam terkait penurunan SHM menjadi SHGB.

Update