Jumat, 19 April 2024

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Sindikat narkoba jaringan internasional melakukan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Kali ini, para pelaku berpura-pura menjadi teknisi kapal saat hendak menyelundupkan sabu seberat 30,8 kilogram dari Malaysia ke Batam, Jumat (23/8) lalu.

Namun, aksi para pelaku terendus polisi. Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penye­lundupan sabu tersebut di Pulau Putri, Nongsa, Batam. Selain mengamankan sabu 30,8 kg, polisi juga menangkap empat pelaku.

“Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri, Jumat (24/8) lalu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat konferensi pers, Senin (26/8).

Erlangga menjelaskan bahwa saat berpatroli petugas melihat ada kapal cepat (speedboat) yang melintas di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam. Polisi mengejar dan menghentikan laju kapal tersebut.

Saat didekati, di dalam kapal tersebut terdapat tiga orang. Terdiri dari satu tekong dan dua penumpang yang mengenakan baju wearpack ala teknisi.

Kepada petugas, dua penumpang kapal yang belakangan diketahui bernama Suryanto dan Indra Syahrial itu mengaku baru saja mengerjakan perbaikan kapal tanker di area perairan Out Port Limited (OPL) atau perairan perbatasan Batam-Malaysia.

“Modusnya seolah mereka ini mendapatkan pekerjaan di perairan OPL, jadi teknisi,” ungkap Erlangga.

DARI kiri: Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles Sinaga; Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga; dan Dirpolair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta menunjukkan barang bukti sabu 30,8 kg beserta empat orang tersangka saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (26/8).
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Namun, petugas dari Ditpolairud Polda Kepri tidak percaya begitu saja.

Mereka kemudian menggeledah barang bawaan Suryanto dan Indra. Benar saja, saat membuka kaleng kemasan oli pelumas yang dibawa keduanya, polisi mendapati 30 kg sabu di dalamnya. Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina dengan merek Guan Yin Wang.

“Kemudian kami melakukan control delivery. Narkoba ini terus dikawal, hingga di mana akhir tujuannya,” bebernya.

Ternyata, dari perairan Pulau Putri, mereka akan menuju sebuah pelabuhan rakyat di Bengkong, Batam. Polisi menggiring kapal cepat tersebut menuju Bengkong.

Benar saja, di pelabuhan rakyat di Bengkong itu sudah menunggu seorang pria bernama Patria Dona. Ia merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional tersebut yang bertugas membawa sabu yang diselundupkan Suryanto dan Indra menuju gudang penyimpanan di Batam Center.

Akan tetapi polisi keburu menangkap Patria Dona. Polisi kemudian menginterogasi ketiganya. Kepada polisi Patria mengatakan, sedianya sabu seberat 30,8 kg itu akan dibawa ke sebuah ruko di Batam Center.

Polisi pun kemudian menggiring ketiganya ke ruko yang dimaksud.

“Sesampai di sana, ternyata sudah menunggu seseorang berinsial Ns (Nasrul, red),” sebutnya.
Kepada polisi, Nasrul mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan sabu tersebut. Sebab ia hanya merupakan karyawan dari si pemilik ruko. Namun begitu, polisi tetap mengamankannya. Sehingga total pelaku yang diamankan polisi dalam kasus ini ada empat orang, yakni Suryanto, Indra Syahrial, Patria Dona, dan Nasrul.

Para pelaku menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Agam Patra. Agam inilah yang memesan sabu langsung kepada seorang bandar di Malaysia bernama Peter. Sementara Suryanto dan Indra bertugas mengambilnya ke Malaysia dengan upah sebesar Rp 15 juta per orang.

Direktur Polisi Perairan Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta mengatakan, Suryanto dan Indra masuk ke Malaysia melalui jalur resmi. Keduanya bertemu dengan Agam Patra di Pantai Sungai Rengit, Malaysia. Setelah mendapatkan sabu dari Agam, keduanya kembali lagi ke Batam. Namun, kali ini melalui jalur ilegal.

Dari Pantai Sungai Rengit, Suryanto dan Indra naik kapal cepat yang sudah disiapkan Agam menuju kawasan OPL. Sesampai di sana, keduanya dijemput kapal cepat dari Batam yang sudah dipesan Agam. Menurut Kombes Benyamin, pihak penjemput tidak mengetahui jika kedua penumpangnya itu merupakan kurir sabu.

“Saat dijemput, speedboat yang membawa kedua orang ini berada dekat kapal tanker yang lagi berlabuh di OPL,” ungkap Benyamin.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah lima kali beraksi. Mereka mulai menjalani peran masing-masing dalam jaringan narkotika internasional sejak Januari 2019 lalu.

Akan tetapi, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga tidak mau percaya begitu saja. Jika melihat modus dan perencanaannya yang begitu rapi, Charles memperkirakan sudah lebih dari lima kali mereka menyelundupkan sabu ke Batam.

“Saya duga lebih dari lima kali. Oleh karena itu kami akan melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus ini,” ungkap Charles.

Menurutnya, jaringan Batam ini bisa dibilang sebagai distibutor. Karena mengambil sabu dalam jumlah besar. Charles menduga, sabu tersebut akan dikirim ke luar Batam. Namun, pengiriman dilakukan dalam jumlah kecil dan tidak serentak.

“Yang jelas barang ini akan dipecah. Tapi kemana-mananya masih belum diketahui. Ini akan kami selidiki,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, polisi mengancam akan menjerat mereka dengan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati. (ska)

Update