batampos.co.id – Mat Sahri, terdakwa kasus narkoba divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/8/2019).
Vonis tinggi itu diberikan majelis hakim lantaran terdakwa kedapatan membawa narkoba seberat 948 gram yang hendak ia selundupkan ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim.
Dari fakta hukum yang dibacakan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Sehingga majelis menjatuhkan hukuman selama 18 tahun.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dijatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis, Muhammad Chandra membaca amar putusan.

Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Sementara vonis ini sendiri jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurunga penjara.
Atas vonis hakim itu, baik jaksa maupun terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Pintu Masuk Metal Detector, terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, pada Februari lalu.
Terdakwa mengaku nekat membawa barang haram itu atas perintah Matropi (DPO). Jika narkoba itu sampai di Surabaya ia pun akan mendapatkan bayaran sebesar Rp 40 juta.(une)
