batampos.co.id – Tim Saber Pungli Polresta Barelang menangkap seorang pegawai di Dinas Perikanan Kota Batam bernama Asriadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Tiban, Selasa (27/8). Asriadi diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat rekomendasi alokasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan dan untuk transportasi antarpulau.
Selain menangkap Asriadi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebanyak 500 dolar Singapura. Tak hanya itu, polisi juga memboyong tujuh pegawai Dinas Perikanan Batam, termasuk Kepala Dinas Perikanan Batam Husnaini, untuk diperiksa di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang.
Pantauan di lapangan, operasi senyap dipimpin Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji Supriadi yang juga Wakapolresta Barelang. Selain itu, terlihat Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan. Usai dilakukan penggeledahan, polisi juga memasang garis polisi di Kantor Dinas Perikanan Kota Batam.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang. Namun, ia belum mau memberikan keterangan lebih lanjut.
“Nanti kita rilis bareng-bareng. Memang benar ada, orang kita (anggota Tim Saber Pungli Polresta Barelang, Red) masih di lapangan,” ujarnya.
Hingga tadi malam, Prasetyo mengaku belum menerima laporan secara detail dari Tim Saber Pungli Polresta Barelang. Untuk itu, ia meminta bersabar sambil menunggu laporan dari anggotanya.

Foto-foto: batampos.co.id / Dalil Harahap
“Saya belum dapat data lengkap. Itu terkait dengan anggaran BBM untuk nelayan,” imbuhnya.
Sementara Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji Supriadi menga-takan bahwa pihaknya menyita uang sebesar 500 dolar Singapura dari tangan Asriadi. Uang tersebut diduga sebagai uang imbalan dari warga yang mengurus surat izin rekomendasi kuota BBM subsidi untuk nelayan dan transportasi antarpulau.
“Padahal izin itu gratis. Tidak dipungut biaya satu rupiah pun,” ungkap Mudji.
Ia mengatakan, kasus ini masih sedang dalam pengem-bangan jajaran kepolisian. Pihaknya akan menelusuri aliran duit pungli tersebut, apakah dinikmati sendiri oleh Asriadi, atau mengalir ke pihak lain.
“Nanti dikembangkan ke pihak lainnya,” ujanya.
Irwasda Polda Kepri Kombes Purwolelono juga membenarkan adanya penangkapan oknum PNS di Dinas Perikanan Kota Batam atas nama Asriadi, kemarin.
“Selain uang 500 dolar Singapura, polisi juga menyita sejumlah dokumen,” kata Purwolelono.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menyesalkan kasus OTT ini. Padahal pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan para pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk bekerja secara jujur dan transparan.
“Tak jera-jera ini pegawai. Sudah berkali-kali diingatkan baik melalui tulisan maupun lisan,” kata dia, Selasa (27/8).
Jika dugaan pungli itu benar, Jefridin mengaku sangat menyayangkannya. Sebab itu artinya oknum pegawai tersebut sengaja memperkaya diri dari pelayanan yang seharusnya gratis.
Jefridin juga mengaku heran masih ada pegawai yang mencoba-coba menerima pungli. Padahal sudah banyak kasus pegawai yang tertangkap aparat karena menerima suap dan sejenisnya.
“Sudah ada (kasus) Dishub, dan kepala sekolah. Sekarang Dinas Perikanan. Sanksi sudah tegas tapi mereka tetap saja berbuat yang melanggar hukum,” ucapnya.
Jefridin mengungkapkan, sebelumnya wali kota Batam sudah mengirimkan edaran kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan tindakan yang berhubungan korupsi.
“Baru bulan lalu kami berikan edaran. Sudah sering juga di apel bersama Pak Wali Kota sampaikan agar pegawai berhati-hati dalam bertindak,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, oknum yang berani berbuat melanggar hukum ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika memang terbukti bersalah dan sudah ada putusan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Sudah ada contohnya. Saya minta pegawai berkaca dan sadar sebelum bertindak. Pemko sudah memberikan kesejahteraan yang cukup selama ini,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungutan liar untuk melaporkannya. (gie/ska/yui)
