Jumat, 3 April 2026

Sertifikat Hak Milik Tanah di Batam Dihapus

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menurunkan status sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB). Kebijakan ini muncul menyusul rekomendasi yang diberikan oleh Komisi IV DPR terkait SHM yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam pada medio 1990-an akhir.

Selain merujuk rekomendasi dari DPR, kebijakan ini dibuat setelah terbitnya surat pemberitahuan dari BP Batam kepada BPN Batam bernomor B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019 yang ditandatangani Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bachroni yang terbit 19 Agustus lalu.

“Surat tersebut memang dikirimkan dari BP Batam. Dan sesuai dengan isi surat tersebut, BP Batam akan menjalankan rekomendasi DPR RI Komisi IV terkait dengan hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar, Selasa (27/8).

Ada dua poin penting dalam rekomendasi dari Komisi IV DPR, yakni penurunan SHM menjadi HGB untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai atas tanah.

Dalam PP tersebut diatur bahwa di atas tanah HPL hanya bisa diberikan HGB dan hak pakai.

“Maka, berdasarkan itu, terhadap tanah yang telah diberikan SHM agar kiranya dapat dilakukan penurunan hak menjadi HGB dan hak pakai,” katanya lagi.

Sedangkan poin kedua menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti proses penurunan status SHM menjadi HGB, maka BP Batam akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebenarnya pembahasan mengenai SHM sudah lama mengemuka.

Pada era 1990-an akhir, BPN memproses pengurusan SHM berdasarkan keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian SHM untuk rumah tempat tinggal di atas lahan dengan luas 600 meter persegi ke bawah. Dengan kata lain, lahan di Batam yang selama ini berstatus HGB boleh ditingkatkan jadi SHM.

Tapi banyak yang menyebut keputusan tersebut keliru, karena lahan di Batam merupakan tanah yang dikelola oleh negara, dalam hal ini BP Batam dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sehingga, BP berhak memungut uang wajib tahunan (UWTO) kepada warga yang bermukim di Batam. Di sisi lain, status tertinggi yang bisa diberikan kepada warga Batam adalah hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu 30 tahun.

Saat itu terjadi salah penafsiran terhadap surat edaran pemerintah tersebut. Di atas tanah negara, tidak boleh ada SHM. Namun ketika sudah keluar, SHM memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Sehingga untuk meluruskan tata kelola lahan, maka BP pernah berencana menurunkan status SHM menjadi HGB ketika si pemilik SHM akan menjual rumahnya, membayar UWTO dan ketika mengubah peruntukannya. Karena di BPN sendiri, SHM tersebut masih tercatat sebagai HPL milik BP Batam. Wacana ini yang masih terus dibahas oleh BP Batam bersama dengan BPN Batam.

“Semoga dalam waktu dekat sudah ada keputusannya,” ujar Dendi singkat.

Adapun jumlah SHM di Batam saat ini mencapai 14.571. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk total lahan seluas 26.544.897 hektare yang tersebar di 62 kelurahan di Batam.
Kebijakan BP Batam tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang menilai kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi regulasi mengenai kepemilikan lahan di wilayah kerja BP Batam.

“Mekanisme penurunan itu seperti apa masih belum jelas. Karena SHM itu diberikan dalam rangka menggratiskan UWTO. Kalau diturunkan jadi HGB, maka memiliki jangka waktu dan bayar UWTO,” jelasnya.

Dahulu, kata Ampuan, SHM diberikan hanya untuk ukuran rumah paling luas 600 meter persegi ke bawah.

“Maka jika diturunkan, apakah jadi bayar UWTO atau tetap tidak membayar. Itu pertanyaan pertama. Pertanyaan kedua, sejak kapan pemilik SHM itu bayar UWTO,” jelasnya lagi.

Kemudian proses pengalokasian lahan, Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (Spj) apakah diulang dari awal atau ada opsi lain.

“Kalau dibuat baru ya kapan dan bagaimana mengurusnya. Apakah itu menimbulkan biaya baru. Bukankah kalau begitu akan merepotkan nantinya,” ungkapnya.

Ia menilai sebaiknya BP Batam bersikap konsisten dalam menerapkan regulasi sehingga tidak timbul pertanyaan dan kebingungan.

“Apa maksud dan latar belakangnya. Lebih baik disosialisasikan untuk menghindari persepsi dan kesan kesewenang-wenangan. Setiap ganti pimpinan malah ganti kebijakan pula. Ini maksudnya apa. Tolonglah sebaiknya dievaluasi lagi kebijakan ini,” paparnya.

Soal penurunan status SHM kembali jadi HGB ini juga pernah ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofjan Djalil,saat datang ke Batam, Jumat (21/6) lalu. Ia mengatakan, sejumlah rumah yang pernah diberikan status hak milik, berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh BP Batam, akan diturunkan statusnya jadi HGB jika dijual.

“Akan turun jadi HGB, cuman UWTO-nya nol (bebas UWTO),” kata dia.

Ia berpendapat, jika ingin menata Batam ke depan, status HGB adalah status yang paling baik. Sama seperti yang diterapkan di Singapura.

“Di sana (Singapura) semua tanah HGB, kecuali tanah seperti rumah sejarah,” imbuh dia. Menurut Sofjan, merujuk pada negara maju adalah hal yang penting. Batam, kata dia, jika dijalankan dengan kebijakan yang baik akan bagus dalam tempo 20 tahun hingga 30 tahun mendatang.

“Kalau diberikan hak milik (untuk 200 meter) akan merepotkan di lain waktu,” ucap dia. (leo)

Update