Kamis, 2 April 2026

Suami Diracun, Anak Dicekoki Miras

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, 54, dan anaknya, M. Adi Pradana atau Dana, 23, terus didalami polisi. Tersangka utama telah ditangkap. Dia adalah Aulia Kesuma, 35, istri Pupung. Polisi juga menangkap Kelvin, anak Aulia. Selain itu, polisi membekuk S dan A. Mereka adalah eksekutor yang dibayar Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menyatakan, dua eksekutor tersebut dibekuk aparat Polda Metro Jaya di Lampung. ”Kami masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui kronologi penangkapan dan data eksekutornya. Saat ini masih didalami,” kata Nasriadi saat dihubungi Radar Sukabumi (grup Batam Pos), Selasa (27/8). Dia akan me-ngonfirmasi kembali pengakuan Aulia dengan dua eksekutor tersebut.

Polisi juga mengungkap fakta baru mengenai kasus pembunuhan itu. Awalnya mayat Pupung dan Dana akan dibakar di rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat malam (23/8).

”Kami menduga kebakaran yang terjadi di ruangan korban itu disengaja. Tujuannya agar seakan dua korban tewas terbakar di dalam rumah. Tapi, warga keburu berdata-ngan memadamkan api,” imbuhnya.

Karena skenario tersebut gagal, Aulia bersama Kelvin membawa dua mayat korban ke Sukabumi. Mereka lantas membakarnya bersama mobil di kawasan Cidahu.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengatakan, Aulia diduga menyewa dua eksekutor yang berasal dari Lampung.

”Setelah dihubungi tersangka, datanglah dua laki-laki inisial S dan A ke Jakarta,” kata Argo kepada wartawan.

Dua eksekutor itu bersama Aulia lantas merencanakan pembunuhan tersebut. S dan A berperan membubuhkan racun di minuman yang akan diberikan ke Pupung.

”Setelah sampai di rumahnya di Lebak Bulus, A dan S ini memberikan racun kepada korban melalui minuman,” ungkap Argo.

Selanjutnya, Aulia menyuruh Kelvin mencekoki Dana dengan minuman keras (miras). Setelah mabuk dan tidak sadar, Dana dibekap hingga tewas. Tersangka Aulia dan Kelvin kemudian membawa dua jenazah itu ke Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Di sana Kelvin membakar jenazah kedua korban beserta satu mobil yang mengangkutnya.

”Dua eksekutor itu diberi upah Rp 8 juta dan disuruh pulang ke Lampung,” terang Argo. (bam/net/c9/oni)

Update