batampos.co.id – Jajaran Sat Lantas Polresta Barelang akan menindak tegas bagi pelajar yang belum layak atau cukup umur tapi nekat mengendarai kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Seligi 2019 yang akan dimulai besok, Kamis (29/8) hingga Rabu (11/9) mendatang.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, tindakan berupa tilang akan dilakukan terhadap pelajar yang masih di bawah umur dan belum layak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain penindakan terhadap pengemudi di bawah umur, ada tujuh sasaran lain dalam Operasi Patuh Seligi 2019 ini, yakni penindakan terhadap pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus lalu lintas, sepeda motor berboncengan lebih dari satu penumpang, tidak menggunakan helm, menggunakan narkoba atau mabuk, serta mengemudi melebihi kecepatan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pelajar agar tertib berlalu lintas. Bagi mereka yang belum berhak, untuk tetap tidak mengendarai kendaraan bermotor. Langkah ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena belum siapnya pengendara.
”Karena kecelakaan lalu lintas yang rugi bukan hanya yang bersangkutan, tapi pengguna jalan lain juga. Untuk itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan peruntukannya,” ujarnya.

foto: batampos.co.id / dalil harahap
Sebagai upaya menciptakan keselamatan di jalan, petugas kepolisian juga telah melakukan program penyuluhan ke sekolah-sekolah. Selain penyu-luhan tentang tertib berlalulintas. Mereka yang ditugaskan memberi pengarahan dan penyuluhan adalah dari Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa). Materi yang diberikan berupa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas.
”Kalau belum waktunya memenuhi syarat memang tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Ini tidak hanya untuk pengamanan mereka sendiri, tapi pengendara lain dan juga sekolah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada orangtua ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memiliki SIM. Pihaknya akan tegas melakukan tindakan berupa tilang, apabila mendapati pelajar yang belum memenuhi syarat mengendarai sepeda motor. ”Tidak ada toleransi kalau kaitannya dengan penindakan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai patokan, dari data yang tercatat selama enam bulan terakhir atau hingga Juni 2019, tercatat sebanyak 293 kecelakaan yang terjadi di Batam. Dari kecelakaan itu, 41 orang meninggal dunia, 50 orang luka berat, dan 359 orang mengalami luka ringan. Sedangkan untuk kerugian materiil sebesar Rp 547 juta.
Pihak kepolisian juga mencatat usia korban kecelakaan lalu lintas mayoritas adalah mereka dengan usia produktif, pada rentang usia 21 sampai 30 tahun. Rentang usia kedua terbanyak adalah 31 sampai 40 tahun. (gie)
