Sabtu, 18 April 2026

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha dengan Implementasi CoEx.

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam rangka mengoptimalisasikan fungsi kepatuhan pada
segmentasi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan melakukan
kegiatan Complience Express for Company (CoEx) sebagai sebuah inovasi terbaru.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan badan usaha dalam
mendaftarkan tenaga kerja, keluarga, dan pelaporan gaji yang benar kepada BPJS
Kesehatan.

Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Batam, Febria Kurniadi Fajra,
mengatakan, selama ini ketidakpatuhan badan usaha dapat dilihat dari
beberapa faktor.

Antara lain, badan usaha yang tidak bersedia registrasi, badan usaha yang tidak mendaftarkan 100 persen pekerjanya serta badan usaha yang tidak
membayar iuran.

Melalui CoEx ini lah, diharapkan pemeriksaan kepada badan usaha dapat dioptimalkan disamping pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara rutin.

“Pemeriksaan kepatuhan dioptimalkan dengan CoEx karena bersinergi dengan
Relationship Officer serta bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta sehingga
lebih efektif,” ungkap Febri.

Febri menjelaskan CoEx hanya diperuntukkan kepada badan usaha yang diundang
oleh BPJS Kesehatan setiap minggu ke-3 dan ke-4 setiap bulan.

Petugas Pemeriksa bersama Direktur BPR Dana Makmur sedang melaksanakan CoEx. Foto: BPJS Kesehatan cabang Batam untuk batampos.co.id

Sebelumnya, Petugas Pemeriksa akan melakukan pairing data dan mengundang badan usaha yang terindikasi tidak patuh.

Badan usaha lalu diundang dan dipastikan membawa kelengkapan perubahan data. Apabila ada perubahan data, data akan langsung dieksekusi melalui aplikasi Edabu maupun secara manual.

“Biasanya feedback laporan data mutasi badan usaha memakan waktu 15 (lima
belas) hari kerja. Dengan CoEx waktu yang diperlukan menjadi 1 (satu) hari kerja
saja,”kata Febri.

Dengan CoEx diharapkan BPJS Kesehatan dapat mempersingkat bisnis proses dan
mengurangi ketidakpastian respon atau tanggapan kepada badan usaha terhadap
hasil temuan dari pemeriksaan.

Direktu BPR Dana Makmur, Ida Bagus Budhy Parwatha, sebagai salah satu
badan usaha yang diundang untuk CoEx mengatakan, sebagai salah satu
perusahaan peserta JKN-KIS, pihaknya merasa harus patuh terhadap aturan
pemerintah.

Kegiatan CoEx kata dia, sangat membantu dalam implementasinya. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pairing data yang menunjukkan bahwa perusahaan
tersebut sudah patuh dengan ketentuannya.

“CoEx luar biasa, sangat membantu dengan pelayanan yang baik. Sudah
seharusnya patuh dengan aturan pemerintah, jika memang aturannya seperti itu
maka harus kita patuhi,” kata Budhy.(*)

Update