batampos.co.id – Selain proses penerbitan surat rekomendasinya, distri-busi BBM untuk nelayan dan kebutuhan transportasi antarpulau ini juga perlu diawasi. Sebab jika tidak, BBM hasil pembelian dengan surat rekomendasi ini rawan disalahgunakan.
Misalnya dalam kasus pe-ngungkapan kapal penampung BBM yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui KN Belut Laut di Rempang, Batam, pada Juli lalu. Kapal kayu dengan nomor GT 29 NU 30 7 PPE itu mengangkut sekitar 75 ribu ton solar yang informasinya didapatkan secara ilegal di sejumlah pemasok di Batam.
Meskipun Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama TNI NS Embun tak menyebutkan asal usul solar secara gamblang, namun informasi yang berkembang di lapangan saat itu, ribuan ton solar itu didapatkan dari pengepul solar ilegal di Batam. Pengepul mengumpulkan solar yang dijual oleh oknum nelayan ataupun pelansir solar lain di Kota Batam.
Tidak itu saja, maraknya penjualan premium dan solar eceran di pinggir jalan juga menjadi salah satu pemicu meningkatnya pembelian BBM menggunakan jeriken. Selain itu, banyak juga pembelian BBM dengan modus memodifikasi tangki kendaraan.

Untuk pembelian solar sebenarnya bisa dikontrol karena saat ini Pertamina menggunakan kartu kendali, Brizzi. Setiap kartu hanya bisa membeli maksimal 30 liter solar per hari.
Namun masalahnya, ada beberapa pengguna kartu Brizzi yang memiliki lebih dari satu kartu. Terkait hal ini, Unit Manager Communication & CSR MOR I Roby Hervindo mengatakan, pihak SPBU, khususnya SPBU Pertamina, tetap akan melayani pembelian BBM dengan surat rekomendasi. Sebab surat rekomendasi ini merupakan amanat perundangan dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Terlepas dari OTT tersebut, prosedur rekomendasi masih kita terapkan,” ujar Robby saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Disinggung soal potensi penyelewengannya, Roby mengaku hal itu bukan kewenangan Pertamina. Sebab, Pertamina hanya bertugas menyediakan dan mendistri-busikan BBM, bukan mengawasi pemanfaatannya.
“Hemat saya, kita mesti pisahkan antara prosedur dengan penyelewengan prosedur. Jangan karena penyelewengan, lantas prosedur serta merta diganti,” ujarnya. (*)
