batampos.co.id – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan staf Budidaya Dinas Perikanan Kota Batam Asriadi sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (28/8/2019). Asriadi diduga menerima suap dari sejumlah kelompok nelayan yang hendak mengurus surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, dari pemeriksaan awal diketahui, dalam menjalankan aksinya, Asriadi sengaja mempersulit dan mengulur penerbitan surat rekomendari BBM nelayan. Jika persyaratannya lengkap, seharusnya surat rekomendasi itu selesai dalam sehari. Namun, Asriadi mengulurnya hingga beberapa hari bahkan seminggu lebih.
“Dan itu digunakan sebagai modus, agar nelayan memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” ujar Prasetyo, Rabu (28/8/2019).
Prasetyo mengatakan, modus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Tim Saber Pungli Polresta Barelang lama mengawasi proses penerbitan surat rekomendasi BBM untuk nelayan di Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam.
Selain itu, polisi juga kerap mendapat laporan para nelayan terkait lambannya pengurusan surat rekomendasi itu. Namun, jika ada uang pelicin, prosesnya bisa lebih cepat.
“Informasi ini kami tindak lanjuti dan kami dapat informasi akan terjadi transaksi tersebut. Sehingga kami berhasil melakukan operasi tangkap tangan orang yang berusaha menyogok dan staf Dinas Perikanan beserta barang bukti uang sebesar 500 dolar Singapura, handphone, dan beberapa dokumen,” jelasnya.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Barelang terus mendalami kasus dugaan suap ini. Selain Asriadi, polisi juga memeriksa seorang nelayan dari Kecamatan Belakangpadang berinisial Wr yang diduga sebagai pemberi suap.
“Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” katanya.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Apakah murni merupakan inisiatif tersangka, atau ada perintah dan koordinasi dari pihak lain, termasuk atasan tersangka.
Sementara terkait ancaman pidana bagi tersangka Asriadi, Prasetyo menyebut tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji Supriadi mengatakan, dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM sesuai dengan aturan yang berlaku, ada tim survei dari Dinas Perikanan itu sendiri dalam penerbitan surat rekomendasi. Nantinya, tim survei itu akan melakukan pengecekan terhadap nelayan maupun kapal-kapal yang akan digunakan nelayan itu.
“Ada yang enggak (disurvei) ada yang iya. Karena banyak sekali nelayan. Ada kemung-kinan mereka menjual kepada pihak lain. Makanya masih didalami saat ini,” ujar pria yang juga sebagai Wakapolresta Barelang tersebut.
Sementara seorang pegawai di Diskan Batam menyebutkan, sebenarnya saat ini Asriadi sudah dipindahkan ke bidang lain dan tidak berhubungan dengan surat rekomendasi BBM untuk nelayan yang ada di Batam.
“Itu bukan bidangnya lagi. Tapi mungkin karena masih dekat dengan nelayan jadi dia masih mengurusi pengurusan rekom ini,” sebut pegawai yang enggan ditulis namanya itu, kemarin. (gie/yui)
