Sabtu, 23 November 2024

Tentang Dicabutnya Sertifikat Hak Milik di Pulau Batam, Ada yang Kecewa, Ada yang Biasa Saja

Berita Terkait

batampos.co.id – Kalangan pengembang tak merisaukan kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang meng-hapus status sertifikat hak milik (SHM) lahan. Mereka meyakini, kebijakan ini tidak akan berdampak pada bisnis properti di kota ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate In­donesia (REI) Batam Achyar Arfan mengatakan, kebijakan penerbitan SHM di Batam hanya terjadi di era 1998 hingga awal 2000 saja. Sejak saat itu, tidak ada lagi penerbitan SHM di Batam. Sehingga konsumen di Batam tidak akan lagi mempertanyakan kebijakan SHM ini sebelum membeli properti.

“Orang Batam kan tahunya di sini HGB (hak guna bangunan, red), bukan SHM,” kata Achyar, Rabu (28/8).

Hanya saja, kata Achyar, kebijakan penghapusan SHM ini akan mengecewakan warga Batam yang saat ini memiliki sertifikat tersebut. Sebab status SHM menjadi salah satu pertimbangan sebelum mereka memutuskan membeli rumah, kala itu.

“Pasti banyak yang kecewa. Aturan kita kok tidak konsisten,” ungkapnya.

Menurut Achyar, jika SHM sudah diterbitkan, maka sudah menjadi produk hukum yang sah. Karena SHM tersebut diterbitkan oleh pemerintah dengan aturan yang sah pula.

“Ya, kalau sudah diterbitkan, sebaiknya ya jangan diubah-ubah lagi,” katanya.

Seperti diketahui, di Batam saat ini ada 14.571 SHM yang telah diterbitkan. SHM tersebut tersebar di sejumlah perumahan di 62 kelurahan di Batam. Seperti Perumahan Kurnia Djaja Alam (KDA), Perumnas Sagulung, sejumlah perumahan di Pelita, Nagoya, dan lain-lain.

Geliat pembangunan perumahan di wilayah Seiharapan, Sekupang beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Parna, warga KDA mengeluhkan kebijakan BP Batam tersebut. Ia mengaku kecewa karena menurut sepengetahuannya, SHM memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga tidak bisa diturunkan jadi HGB ataupun diharuskan membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO).

“Ya, saya kecewa. Dulu belinya dari developer dengan harga yang lebih mahal dari rumah yang statusnya HGB,” ungkapnya, Rabu (28/8).

Hal senada disampaikan warga Perumnas Sagulung, Dwi. Ia mengaku kecewa dengan penghapusan status SHM tersebut karena artinya ia akan membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) jika status SHM rumahnya dicabut.

“Anehnya, sudah hak milik kok diubah lagi. Kami dulu beli karena itu hak milik, maka kami beli Perumnas, tidak ke developer lain,” ungkapnya.

Kebijakan penghapusan SHM di Batam ini dikeluarkan menyusul rekomendasi dari Komisi IV DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Jika kembali ke masa lalu, penerbitan SHM di Batam dilakukan oleh Otorita Batam (sekarang BP Batam) dan BPN saat itu. Penerbitan SHM ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 734/UM-KPTS/XII/1998 tentang Penerbitan Rekomendasi SHM untuk Rumah Tinggal yang ditandatangani Ketua Otorita Batam (OB) saat itu, Ismeth Abdullah.

Berdasarkan SK tersebut, maka SHM yang ada di atas HPL sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, payung hukum tersebut sangat kontraproduktif dengan status Batam sebagai lahan milik negara sesuai dengan Keputusan Presiden (Keprres) Nomor 41 Tahun 1973.

Dalam SK yang ditandata-ngani Ismeth tersebut, OB dapat menyerahkan bagian tanah HPL Batam dan memberikan rekomendasi kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) mengeluarkan SHM untuk permukiman dengan luas lahan di bawah 600 meter. SHM untuk permukiman ini diberikan untuk masyarakat yang memiliki rumah dengan klasifikasi rumah sederhana.

Untuk bisa membatalkan status SHM, maka harus mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tetang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara pasal 2 ayat 1. Dari pasal tersebut, maka yang bisa membatalkan status hak milik adalah Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi atau kepala kantor BPN kabupaten atau kotamadya. (leo)

Update