batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memastikan akan memberhentikan staf Dinas Perikanan Asriadi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti bersalah. Kini kasus OTT yang ditangani Polresta Barelang ini masih terus bergulir.
“Terbukti bersalah dan sudah inkrah pasti diberhentikan secara tidak hormat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, Kamis (29/8/2019).
Menurut pria yang juga pembina kepegawaian Pemko Batam ini, aturan ini berlaku untuk semua pegawai yang terbukti melakukan pungli maupun korupsi.
“Kita tinggal laksanakan mekanisme ini,” kata dia.
Perihal ini juga dipertegas Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Menurut mantan polisi tersebut, aturan yang ada tinggal dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan sudah ada, kalau terbukti di pengadilan bersalah pasti dipecat. Aturannya begitu,” kata Pak Wali.
Pak Wali menegaskan, tersangka merupakan staf biasa dan tidak memiliki jabatan yang berkaitan dengan rekomendasi BBM bagi nelayan.
“Dia ini staf, sudahlah staf, tak punya jabatan, bukan bagian dia lagi yang dia urus. Kadis lapor ke saya, ternyata staf ini bukan tupoksinya yang dilakukan (rekom),” ucap Pak Wali.

Pak Wali mengaku berbagai cara telah pihaknya lakukan agar pegawai tidak melakukan aktivitas yang melawan hukum. Dari surat edaran, menyampaikan imbauan dalam rapat serta apel atau upacara bersama.
“Ini persoalannya mental sebenarnya. Bukan hanya saya yang menyampaikan, wakil dan Sekda sering memberikan imbauan,” katanya.
Ia mengaku, bahkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai juga dilakukan dalam rangka untuk menekan aktivitas yang tidak sejalan dengan hukum. Dalam kasus ini, ia mengatakan tidak ada bantuan hukum dari Pemko Batam, yang ia mungkinkan adalah bantuan hukum dari organisasi profesi yang menaungi ASN dan ia meminta untuk ditanyakan ke organisasi terkait.
“Tukin sudah diberikan dan masih saja ada, silahkan memang harus ditindak. Kami pikirkan soal manusiawi juga, makanya kami berikan tukin itu,” tegasnya. (iza)
