batampos.co.id – Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali mengamankan satu orang kurir narkoba jenis sabu, Khaled Abdul Manaf, Selasa (27/8) lalu. Sabu seberat 308 gram tersebut, rencananya akan dibawa pria 32 tahun ini menuju ke Jakarta.
Penangkapan ini dibenarkan Direktur Badan Usaha Bandara Udara Hang Nadim, Suwarso. Ia mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria saat akan memasuki pintu walk through di Terminal Keberangkatan Hang Nadim. Kecurigaan petugas bertambah karena pintu walk through berbunyi begitu dilewati pria asal Aceh tersebut.
”Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual terhadap calon penumpang tujuan Jakarta tersebut,” ungkap Suwarso.
Saat pemeriksaan manual, petugas merasakan ada yang aneh di area selangkapan Khaled. Suwarso menyebut petugas meminta Khaled untuk masuk ke ruangan peme-riksaan. Saat di ruangan tersebut, Khaled diminta membuka celananya.
”Dan benar, kecurigaan petugas terbukti. Di bagian pinggang dan maaf, dekat area kemaluan ada ditemukan bungkusan berisikan narkoba,” ungkap Suwarso.
Khaled yang semula menge-lak tuduhan petugas akhirnya hanya pasrah dan tertunduk.
”Kurir ini sudah kami serahkan ke instansi terkait, demi pendalaman dan pengembangan penyelidikan,” ujarnya.
Suwarso mengaku, sepanjang 2019, tangkapan jajaran petugas Hang Nadim cukup ba-nyak. Walaupun sering dilakukan penindakan, tetap saja masih ada kurir yang nekat mencoba menyelundupkan sabu.

Ia berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan bandara. Di area security check point Hang Nadim, ada 11 petugas yang ditempatkan.
”Selain petugas yang menetap di posnya, ada juga petugas yang melaksanakan patroli. Pengawasan ini kami laksanakan terus menerus,” pungkasnya.
Dituntut 19 tahun Penjara
Yusrizal dituntut berat atas kepemilikan sabu seberat 1.012 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
”Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Nege-ri Batam, Kamis (29/8).
Terdakwa sendiri melanggar pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Elisuwita meminta keringan hukuman secara tertulis yang akan ia bacakan pada persidangan lanjutan.
”Terdakwa menyesal dan minta keringanan hukuman,” kata Elisuwita.
Sementara dalam surat dak-waannya, terdakwa yang berasal dari Aceh tersebut dihubungi oleh Pun (DPO), untuk menjadi kurir sabu pada 5 Maret 2019. Ia ditawarkan membawa sabu dari Batam ke Bali dengan upah sebesar Rp 40 juta. Saat dihubungi, posisi terdakwa masih berada di Aceh. Baru pada 7 Maret ia berangkat dari Medan menuju Batam.
Sesampainya di Batam, ia dihubungi oleh Dedek (DPO). Dedek mengutus seseorang untuk menjemput terdakwa dan membawanya ke sebuah hotel di daerah Nagoya. Keeso-kan harinya, sekitar pukul 8.30 WIB, terdakwa pun bertemu dengan Dedek. Dedek kemudian memberikan satu buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 lembar tiket pesawat tujuan Batam-Jakarta dan Jakarta-Bali. Setelah barang haram itu disimpan di sepatu dan celana, ia berangkat menuju Bandara Hang Nadim.
Saat pemeriksaan mesin X-Ray di pintu masuk, petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam curiga terhadap gerak gerik terdakwa. Petugas kemudian memeriksa badan yang dilanjutkan dengan sepatu, mereka menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga narkotika. Terdakwa kemudia dibawa ke ruangan Bea Cukai dan diperiksa secara detail. Petugas kembali menemukan dua bungkus plastik yang diselipkan di selangkangannya. (ska)
