batampos.co.id – Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau tidak mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, kapan penerapan tersebut akan dilakukan.
“Masih menunggu aturan atau keputusan Gubernur Kepri. Tahun ini sama sekali tak ada pemutihan pajak kendaraan,” jelasnya.
Kata dia, bagi kendaraan yang telat membayar pajak wajib melunasi dendanya sekaligu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski tak ada pemutihan, kata dia, tahun ini BP2RD memberikan diskon pajak untuk kendaraan tua.

Ketentuan ini sudah berlaku sejak Mei 2019 lalu, sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
Menurutnya, penyesuaian untuk pengurangan pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentase.
Seperti, kendaraan yang dirakit atau dibuat 1999 ke bawah, potongan pajak sebesar 50 persen.
Selanjutnya, rakitan 2000-2003 sebesar 40 persen, 2004-2007 sebesar 30 persen, 2008-2011 sebesar 20 persen, 2012-2014 sebesar 10 persen.
Namun, untuk 2015-2019 tidak berlaku alias normal. Karena, Harga Pasaran Umum (HPU) kendaraan tersebut masih terbilang baru.
”Diskon ini khusus untuk kendaraan tua, sesuai aturan Pergub Nomor 22 Tahun 2019,” jelas Dicky.(she)
