Jumat, 19 April 2024

Pemko Batam akan Naikkan Ongkos Parkir

Berita Terkait

batampos.co.id – Dishub Kota Batam bersama pengusaha parkir khusus di Batam mengusulkan kenaikan tarif parkir khusus 100 persen.

Jika sebelumnya dua jam pertama kendaraan motor hanya Rp 1.000, maka diusulkan menjadi Rp 2.000. Sementara roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.

“Dengan adanya drop off 15 menit di perda parkir memang pajak parkir itu menurun 40 persen. Contoh kecil itu laporan dari bandara satu hari turun Rp 11 juta,” kata kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik di kantornya, Jumat (30/8/2019).

Alex mengatakan, selain menaikkan pajak parkir ini juga untuk menjaga kelanjutan perusahaan parkir dan karyawan yang bekerja di perusahaan parkir khusus. Di mana UMK setiap tahun, tetapi pendapatan semakin berkurang.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

“Setiap tahun UMK Naik. Lagian kita ini parkir khusus seluruh Indonesia paling murah dibanding kota-kota lainnya padahal kebutuhan hidupnya hampir sama. Misalnya Pekanbaru sudah Rp 5.000. Dengan berlakunya drop off 15 menit ini juga mereka (pengusaha) harus mengurangi karyawan untuk menekan biaya operasional,” katanya.

Bahkan lokasi parkir khusus sering dijadikan perlintasan lewat oleh pengendara.

“Misalnya orang dari Batuaji mau ke Baloi, karena di Simpang Kepri Mall macet, belok saja masuk ke Kepri mall dan keluar dari arah Sukajadi. jadi hanya perlintasan saja, padahal pengusaha harus mengeluarkan kertas dan listrik di portal,” katanya.

Ia mengatakan proposal perubahan tarif ini sudah disampaikan ke Walikota Batam. Di mana dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, perubahan tarif adalah kewenangan penuh kepala daerah.

“Jadi tidak perlu ubah perda. Jadi hanya diatur dalam Perwako saja. Dan dalam perda juga ada bahwa perubahan tarif bisa lewat Perwako saja,” katanya.

Meski demikian, durasi drop off tetap tidak berubah, tetap 15 menit. Di mana ini nantinya akan berlaku di semua parkir khusus yang ada di Batam baik di pusat perbelanjaan, rumah sakit dan tempat umum lainnya.

“Jadi saya tegaskan yang kami usulkan naik hanya tarifnya artinya yang ada sekarang dikali dua lah. Motor jadi Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000,,” katanya.

Tetapi usulan ini belum ada keputusan dari Walikota. Ia berharap dalam waktu dekat ada keputusan terkait ini yang bisa jadi pegangan pengusaha dalam menjalankan usaha parkirnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho, yang menjadi ketua Pansus Perda Parkir mengaku tidak keberatan dengan usulan kenaikan tersebut. Menurutnya tarif parkir di Batam termasuk yang paling murah di Indonesia.

“Kalau saya tidak keberatan. Di Batam, tarif parkirnya lebih murah. Tetapi ingat pelayanannya juga paling bobrok. Jadi saya mendukung naik, tetapi ingat pelayanan harus ditingkatkan,” Katanya. (ian)

Update