batampos.co.id – Pasca pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2019, permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Barelang maupun di beberapa gerai SIM mengalami peningkatan hingga dua kali lipat.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, meningkatnya permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM ini kerap terjadi ketika Satlantas Polresta Barelang melakukan banyak penindakan.
Termasuk Operasi Patuh Seligi yang dimulai sejak, Kamis (29/8/2019) lalu mulai ramai didatangi masyarakat.
“Kalau kita lihat dalam beberapa hari kebelakangan ini, memang mengalami peningkatan,” jelasnya.
“Hari biasanya itu ada 50 sampai 60 pemohon, sekarang sudah sampai 100 sampai 150 pemohon setiap harinya,” ujarnya.

Dikatakan Putu, dalam Operasi Patuh Seligi 2019 ini digelar selama dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September mendatang.
Operasi ini dilaksanakan secara terpusat yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan menyasar pengendara yang tidak taat hukum.
Dimana, dalam pelaksanaannya polisi lebih mengedepankan sanksi penilangan sebesar 80 persen dan sanksi teguran sebesar 20 persen.
“Dalam pelaksanaannya, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap surat-surat yang mereka bawa,” paparnya.
“Baik itu STNK kendaraannya maupun SIM pengendara itu sendiri. Jika tidak ada atau mati, maka kami akan lakukan penilangan,” tuturnya lagi.
Kepada kendaraan roda dua untuk melengkapi kaca spion, TNKB harus sesuai dengan cetakan Polri, melengkapi surat seperti SIM dan STNK serta menghidupkan lampu utama baik siang hari maupun pada malam hari.
Sementara untuk kendaaan roda empat, ia meminta kepada pengemudi maupun penumpang agar selalu menggunakan sabuk keselamatan dan melengkapi surat-surat seperti SIM maupun STNK.
“Kita harapkan masyarakat bisa lebih tertib saat berkendara dan selalu membawa SIM dan STNK,” bebernya.(gie)
