batampos.co.id – Pemko Batam dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam menyatakan tidak bisa berbuat banyak terkait penurunan pendapatan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Firmansyah, menyebutkan, ada berbagai hal yang berubah terkait peraturan IMTA.
Termasuk hak pendapatan yang akan masuk ke kas daerah.
“Tidak bisa apa-apa, pertama, pengawasan di Disperindag Provinsi, juga sistem (pendapatan IMTA di pemerintah pusat),” kata Firmansyah, Jumat (30/8/2019) siang.
“Kami sifatnya menunggu saja,” ujarnya lagi.
Capaian IMTA tahun ini memang tidak memuaskan. Bahkan kata dia, diketahui target IMTA yang semula Rp 45 miliar di awal tahun.
Kini diturunkan menjadi Rp 12,575 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Artinya, turun Rp 32,425 miliar.
“Jadi, targetnya memang berubah (turun, red),” ucap mantan Asisten Administrasi Umum Setdako Batam ini.

Sementara itu, capaian IMTA berdasarkan data Sistem Informasi Penerimaan Daerah (Siependa) Batam, hingga Jumat kemarin, baru pada angka Rp 8,012 miliar.
Sebelumnya disebutkan, dengan sistem baru yang dikelola langsung Kementerian Tenaga Kerja ini, perpanjangan IMTA tahun kedua, dengan jangka waktu di bawah satu tahun masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ini berbeda dengan tahun sebelumnya masuk ke kas daerah.
“Di bawah satu tahun, seperti satu bulan dua bulan dan seterusnya tetap masuk PNBP,” jelasnya.
“Baru tercatat masuk ke kas daerah jika diperpanjang satu tahun penuh,” kata Firmansyah, Rabu (31/7) lalu.
Sementara, sebagian besar perpanjangan adalah hitungan bulan. Dengan kata lain, yang perpanjangan setahun penuh jarang.
Untuk itu, keadaan ini berpengaruh pada pendapatan, yang biasanya rata-rata per tahun dapat Rp 30 miliar hingga Rp 35 miliar, tahun ini hanya diprediksi belasan miliar.
Turunnya pendapatan IMTA sejatinya sudah mulai terjadi pada tahun 2018 lalu, IMTA hanya tercapai Rp 28 miliar sementara IMTA selalu tercapai pada kisaran Rp 30 miliar hingga Rp 35 miliar.
“Karena sistem itu pada November dan Desember sudah berlaku. Sementara dua bulan terakhir banyak yang urus IMTA,” imbuhnya.(iza)
