Jumat, 29 Maret 2024

PDIP Kuasai Parlemen

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019. Bertempat di aula KPU, Sabtu (31/8) penyelenggara pemilu tersebut menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih. Mere-ka berasal dari sembilan partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold (PT).

Tujuh anggota KPU secara bergantian membacakan perolehan kursi partai di setiap daerah pemilihan (dapil). Komisioner juga menampilkan caleg terpilih di dapil-dapil tersebut.

’’Penetapan ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Hasilnya, tidak berbeda dengan data yang selama ini sudah beredar. PDI Perjuangan mendapat kursi mayoritas dengan 128 kursi di parlemen. Adapun perolehan suara nasional mencapai 27.503.961 atau 19,33 persen.

Golkar memperoleh kursi terba-nyak kedua sebanyak 85 kursi. Adapun suara sah nasional Golkar mencapai 17.229.789 atau 12,31 persen. Peringkat ketiga kursi terbanyak adalah Partai Gerindra dengan 78 kursi.

Dari komposisi caleg terpilih, total ada 112 perempuan yang berhasil melenggang ke Senayan. Atau mencapai 19,47 persen. Dari sisi usia, jumlah figur muda yang meng-huni parlemen periode 2019-2024 sebanyak 72 orang. Atau 12,5 persen dari total anggota DPR sebanyak 575 orang. Mereka berusia 43 tahun ke bawah.

Sementara itu, dalam rapat pleno kemarin, PDIP mengajukan penggantian caleg terpilih. Itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) I. Di dapil dengan delapan kursi tersebut, PDIP memperoleh dua kursi. Yang terpilih adalah caleg bernama Cornelis dan Alexius Akim. Namun, Alexius Akim ternyata sudah menyatakan mundur dari pencalegan sebelum 17 April lalu.

Suasana ruang paripurna DPR.
foto: F. HENDRA EKA/JAWA POS

Nah, penggantinya seharusnya caleg dengan suara terbanyak ketiga bernama Michael Jeno. Namun, yang bersangkutan ternyata telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh DPP PDIP. Itu dibuktikan dengan berita acara yang ditunjukkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rapat pleno KPU.

Bahkan Hasto melakukan konfirmasi langsung dengan menelpon Michael Jeno dalam forum rapat KPU tersebut. ’’Ini untuk meyakinkan KPU bahwa dia sudah diberhentikan sebagai kader PDIP,” papar Hasto.

Dengan demikian, yang berhak menduduki kursi adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya bernama Maria Lestari. Caleg nomor urut tiga dengan suara 33.006 tersebut kemarin ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih dari PDIP.

PDIP juga mengusulkan penggantian caleg di dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Caleg terpilih bernama Nazarudin Kiemas sudah meninggal dunia. Nah, sesuai aturan, suara caleg yang meninggal dunia otomatis menjadi suara partai. Nah, PDIP mengusulkan suara dilimpahkan ke caleg nomor urut enam bernama Harun Nasiku.

’’Jadi, partai punya kewena-ngan memberikan suara caleg yang meninggal ke kader yang terbaik,” kata pengurus PDIP Candra Irawan.

PDIP, kata dia, sudah pernah melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Intinya suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada partai. Lalu oleh partai di-serahkan ke caleg yang dianggap terbaik.

Terkait hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah memberikan jawaban tertulis ke DPP PDI Perjuangan.

’’Untuk hal itu kami sudah kirim surat ke PDIP. Silakan tanya ke mereka,” ujar Arief. (mar)

Update