Jumat, 17 April 2026

4 Bulan Bekerja, Hadi Kuras Harta Majikan

Berita Terkait

batampos.co.id  – Hadi Wiyono benar-benar tidak tahu terima kasih. Diberi pekerjaan, pria paruh baya ini malah mencuri perhiasan dan uang dolar milik majikannya.

Bahkan ia menjual sepeda motor yang dititipkan untuk digunakan sebagai opersional jemput anak majikannya.

Tak tanggung-tanggung total harta yang dikuras terdakwa yakni Rp 211.130.000. Didepan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadi mengaku mencuri perhiasan dan uang majikannya sebanyak 7 sampai 8 kali.

Dimulai pada 29 Maret lalu, terdakwa dengan santainya masuk ke kamar majikannya kemudian mengambil 1 gelang ukir yang di taksir emas 22 karat dengan berat 16,4 gram.

“Saya ambil pada saat orang rumah sedang keluar,” ujar Hadi saat perisidangan dengan agenda keterangan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/9/2019).

Aksi nekat terdakwa terus berlanjut. Hingga akhirnya ia berhasil menggasak 12 perhiasan emas dengan beragam berat.

Selain itu, terdakwa juga mengambil uang asing seperti dollar singapura diperkirakan sebanyak Sin 1700, dolar US 700, dolar Canada sebesar CAN 250, Dolar Hongkong HK 200, RM 12.300, dan dolar Rusia sebesar 1500 Rubel.

“Perhiasannya saya minta tolong Soyini untuk digadaikan ke pegadaian,” jelasnya.

“Sementara uang dolarnya saya tukar,” kata pria yang bekerja sebagai sopir selama empat bulan ini,” paparnya.

ilustrasi

Dari hasil gadai emas itu, Hadi menerima Rp 54 juta. Sementara hasil penukaran uang dolar Rp 22 juta.

Menurut pengakuan terdakwa, uang tersebut ia gunakan untuk membayar utang dan bersenang-senang.

Sementara Soyini sendiri menyesal karena membantu Hadi menggadaikan sejumlah emas itu.

Ia mengaku tidak tahu jika perhiasan tersebut hasil pencurian.

“Dia (Hadi, red) ngakunya emas itu milik temannya dan minta tolong untuk saya gadaikan,” ungkap Soyini sembari menangis.

Saat menggadaikan emas itu, Soyini mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu. Pemilik rumah, yang hadir memberikan keterangan itu mengaku jika Hadi baru bekerja sebagai sopir di rumahnya selama empat bulan.

Sebagai sopir Hadi digaji Rp 3 juta perbulan. Belum termasuk dengan tempat tinggal, makan dan lainnya secara gratis.

“Saya kenal dia (Hadi, red) karena dia sopir mobil sampah keliling, karena sudah kenal saya rekrut tapi ternyata begini hasilnya,” ungkapnya.

Untuk kedua terdakwa itu sendiri, ia mengaku sudah memaafkan. Bahkan anak-anak Soyini masih tinggal kos-kosannya.

“Saya sudah maafkan,” ucapnya.

Sementara perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP.

Usai mendengar keterangan, majelis hakim kemudian menjadwal sidang lanjutan dengan agenda tuntutan.(une)

Update