Jumat, 10 April 2026

Ada 186 Ribu Warga Kota Batam yang Menunggak PBB

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga jatuh tempo 31 Agustus 2019 lalu, hanya 129.458 Wajib Pajak (WP) yang membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Artinya, ada 186.546 WP yang menunggak pada tahun pajak 2019 ini. Angka ini merujuk pada jumlah WP PBB P2 sebanyak 316.044 WP.

Sementara soal capaian pendapatan, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha, mengungkapkan, nominal capaian hingga jatuh tempo tersebut yakni Rp 125,142 miliar atau 75,84 persen dari target pendapatan Rp 165 miliar.

Dengan kata lain, pendapatan PBB P2 masih minus sekitar Rp 40 miliar, yang seharusnya tertutupi seandainya WP yang menunggak pajak membayar sebelum jatuh tempo.

”Jadi terhitung 1 September, yang belum bayar terhitung jadi piutang daerah,” kata Aditya, Senin (2/9/2019).

Warga membayar PBB di Grand Mall Batam, Lubukbaja, Minggu (14/7). BP2RD Kota Batam membuka konter di empat mal dan empat pasar guna memudahkan masyarakat membayar pajak. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Ia menyampaikan, terhadap WP yang menunggak akan dilakukan penagihan aktif. Dalam hal ini, BP2RD akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai dasar untuk tindakan selanjutnya.

Tindakan yang dimaksud yakni teguran-teguran, dari teguran pertama hingga teguran ketiga.

”Kalau tidak diindahkan, akan kami pasang informasi pada objek pajak dengan kalimat objek pajak ini tidak melunasi PBB,” terangnya.

Sejauh ini, lanjut dia, yang terverifikasi baru 47 WP. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat teguran bagi 47 WP tersebut.

”Yang 47 ini WP besar, pajaknya ada yang sampai ratusan juta,” jelasnya.

“Mudah-mudahan secepatnya membayar, karena kalau bayar pendapatan pajak akan naik banget,” pungkasnya.(iza)

Update