batampos.co.id – Indikasi lain yang memperkuat dugaan penyelewengan BBM jenis solar adalah penimbunan solar secara illegal.
Solar yang merupakan jenis BBM bersubsidi memberi peluang bisnis yang menggiurkan oleh oknum atau kelompok tertentu.
Solar subsidi ditampung kemudian dijual dengan harga nonsubsidi ke industri. Informasi yang didapat di lapangan, pengepul solar subsidi ini memiliki beragam modus untuk mendapatkan pasokan solar.
Ada yang menggunakan kendaraan sendiri, ada yang bekerja sama dengan sopir atau pemilik kendaraan solar lain, untuk menyuplai solar subsidi ke gudang pengepul.
Inilah yang terjadi pada sejumlah gudang scrab di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang.
Gudang-gudang scrab ini umumnya memiliki tangki penampungan solar yang dilengkapi mesin penyedot.
Kendaraan proyek dan perusahaan aktif keluar masuk ke dalam lokasi gudang.

Sejumlah sumber menyebutkan, kendaraan proyek dan perusahaan ini turut ambil bagian menyuplai solar ke lokasi gudang penampung tadi.
Satu truk menyuplai 5 hingga 10 liter dan jika ditampung dalam sehari bisa mencapai ratusan bahkan ribuan liter.
“Walaupun kendaraan proyek atau perusahaan, tapi bisa saja mereka isi ke SPBU nonsubsidi,” tutur warga Batuaji, Hendri.
Kata dia, indikasi seperti itu marak terjadi di area Batuaji dan Sagulung.
“Ya logika saja ngapain truk proyek dan perusahaan itu keluar masuk ke dalam gudang scrab? Terus gudang itu sering pasok solar ke industri. Ya dari mana dia dapat solar-solar itu kalau bukan dari truk-truk tadi,” jelasnya.
Pihak gudang scrab saat dicoba konfirmasi mengelak tuduhan tersebut. Meskipun di dalam gudang itu terdapat banyak drum dan jerigan berisikan solar.
“Tak ada itu (gudang penampung solar), ini gudang scrab. Cek ke tempat lain saja, “ujar seorang wanita penjaga gudang scrab di pinggir jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang.(eja)
