Kamis, 28 Maret 2024

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Ditolak

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana pemerintah menaikkan tarif iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas I, II, dan III Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara serentak terganjal restu DPR.

Dewan menolak kenaikan tarif untuk perserta kelas III. Validasi data jadi alasan utama. Penolakan itu disampaikan dalam kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan XI tentang defisit keuangan BPJS Kesehatan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Ada sembilan poin yang disepakati. Salah satunya, di poin kedua, tentang penolakan kenaikan iuran untuk PBPU kelas III saat ini.

Wakil Ketua Komisi XI, Soepriyatno, mengatakan, kenaikan tarif pada PBPU kelas III bisa menjadi persoalan tersendiri.

Sebab, cleaning data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai data terpadu6 penentu penerima bantuan iuran (PBI) masih belum dirampungkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Padahal, masih ada sekitar 10 juta data yang harus diclearkan. Data tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) tentang data kepesertaan yang bermasalah.

BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga triliunan rupiah. Niat BPJS Kesehatan untuk menaikan iuran kelas III ditolak oleh DPR RI. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Ada sekitar 27 juta data yang dinilai tidak tepat. Dari jumlah tersebut, tersisa 10 juta data kepesertaan yang sedang dikebut cleansingnya oleh Kemensos.

“Kita takut nanti ada yang harusnya terima PBI malah tidak menerima. Karena tidak semua PBPU itu mampu,” ujarnya dalam rapat.

Oleh sebab itu, dewan sepakat untuk menunda kenaikan tarif iuran peserta mandiri kelas III tersebut.

Rencana kenaikan bakal dibahas kembali setelah pemerintah sudah menyelesaikan sinkronisasi data PBI.

Pihak pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Merdiasmo sempat keberatan.

Sebab, kenaikan iuran dinilai menjadi salah satu cara menga-tasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

Dia mengatakan, kekhawatiran tersebut sejatinya sudah masuk dalam concern pemerintah.

Ada skenario untuk memasukkan PBPU kelas III yang tidak mampu untuk dimasukkan dalam PBI pusat atau daerah.

”PBPU ini ada dua kelas. Jelata dan jelita. Kalau jelita biarkan bayar. Jelata ini yang akan dirangkul dalam PBI setelah data kita kembangkan,” jelasnya.

Sayangnya, DPR tidak ingin berjudi dengan hal itu. Dewan kekeuh ingin cleaning data dirampungkan sebelum iuran tarif PBPU kelas III dinaikkan.

Setelah perdebatan cukup alot, pemerintah dan DPR akhirnya satu suara. Kenaikan iuran dilakukan setelah cleansing data PBI rampung oleh Kemensos.

Artinya, PBPU kelas akan tetap membayar iuran sebesar Rp 25. 500 per bulan per jiwa sampai rapat selan-jutnya.(mia/jpg)

Update