Rabu, 15 April 2026

Silahkan Pilih, Mau Slip Tilang Warna Merah Atau Biru

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Satlantas Polresta Barelang menggelar Operasi Patuh Seligi 2019 mulai Kamis (29/8) hingga 11 September mendatang.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, dalam razia ini pihaknya akan menerapkan sistem tilang elektronik.

Dimana, dalam penilangan kepada pengendara, ada dua jenis yaitu slip merah dan biru. Pengendara bisa memilih antara surat tilang merah atau biru sesuai kondisinya.

”Jadi kalau untuk yang biru itu dia langsung membayar denda melalui BRI, sementara untuk surat warna tilang merah yaitu pelanggar tersebut mengikuti persidangan,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskan Putu, untuk surat tilang biru, pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima surat tilang biru.

Kemudian membayar denda ke BRI terdekat dan langsung mengambil dokumen yang ditahan polisi.

Anggota Satlantas Polresta Barelang, Brigadir Dinda memeriksa surat-surat dan pajak kendaran pengendara saat razia di Kompleks Edukits Batam Center, Senin (2/9/2019). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Untuk besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta surat tilang biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan dan meminta sidah pengadilan, maka polisi akan memberikan surat tilang merah.

Baca Juga: 8 yang Jadi Perhatiaan Polisi saat Operasi Patuh selama 14 Hari ke Depan

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengar keterangan dari polisi dan pelanggar dalam persidangan.

Dimana untuk sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Meski Polresta Barelang telah resmi memberlakukan e-Tilang, namun dalam penerapannya sejauh ini, sistem e-Tilang belum berjalan secara maksimal.

Masih banyak masyarakat memilih penindakan secara manual dengan mengikuti sidang.
Putu mengatakan, penerapan sistem e-Tilang selama ini memang sudah tidak ada kendala.

Hanya saja, masih ada beberapa pelanggar yang enggan untuk mengantre di ATM maupun bank dalam membayar denda tilang.

”Biasanya karena mereka malas membayar ke bank atau mereka mau buru-buru dan tidak sempat ke bank. Maka dari itu, sejauh ini masih kita berlakukan tilang manual,” ujarnya.(gie)

Update