batampos.co.id – Jajaran Polres Bintan mengungkap kepemilikan sabu sebanyak 119,2 kilogram (kg) yang disimpan di rumah seorang sopir bus sekolah berinisial Aj di RT 001/RW 003 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Jumat (30/8/2019) lalu.
Selain Aj, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial S dan AP. Ketua RT setempat, Karyati, mengatakan, Jumat (30/8/2019) malam, polisi awalnya hanya menangkap Aj.
Lalu polisi menggiring Aj ke rumahnya untuk melakukan pengembangan. Benar saja, di rumah Aj terdapat sabu seberat 119,2 kg.
Di rumah tersebut polisi juga menangkap rekan Aj berinisial S. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sehingga pada Sabtu (31/8) dini hari, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga yang berinisial Ap di rumahnya di Desa Berakit, Bintan.
Karyati mengaku menyaksikan seluruh proses penggeledahan di rumah Aj. Jumat (30/8/2019) malam itu, awalnya polisi mendapatkan 115 bungkus sabu.
Satu bungkus sebesat 1 kg. Sabu tersebut dibungkus dalam kertas alumunium foil.
“119 bungkus sekiloan, 1 bungkus 1 kilo,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan satu bungkus sabu lagi seberat 2 ons.
Sabu tersebut disimpan di bawah mesin cuci. Sehingga total ada 120 bungkus sabu seberat 119,2 kg.(met/ska)