batampos.co.id – Sejumlah elit politik di Natuna masih beradu argumen soal APBD Natuna 2020 yang sudah disetujui DPRD pekan lalu. Apalagi saat pengesahan, tanpa dihadiri bupati, wakil bupati, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat Natuna. Mereka menduga ada perseteruan antara legislatif dan eksekutif soal pengalokasian APBD Natuna 2020. Kepentingan apakah di antara dua pihak ini, belum diketahui secara pasti.
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal memberikan alasan pengesahan RAPBD Natuna di luar dugaan. Menurut Hamid, RAPBD Natuna 2020 belum waktunya diparipurnakan DPRD.
”Pengesahan persetujuan anggaran APBD itu prematur. Belum waktunya itu kok dike-tok,” kata Hamid saat menghadiri pelantikan anggota DPRD Natuna di Gedung Sri Serindit, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, langkah yang diambil DPRD tidak bisa diterima oleh pemerintah karena terdapat beberapa kejanggalan. Seperti rentang waktu pengesahan APBD perubahan 2019 dan APBD murni 2020 hanya berselang satu hari.

Paripurna DPRD Natuna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi rancangan APBD 2020 tanpa dihadiri jajaran eksekutif.
foto: batampos.co.id / aulia rahman
”Masak baru sehari mengesahkan APBD perubahan, terus APBD murni disahkan. Ini kan berpotensi menimbulkan dugaan yang tidak-tidak. Ada apa ini, waktu untuk pengesahan APBD Natuna masih punya batas akhir hingga minggu terakhir bulan November mendatang,” kata Hamid.
Sementara anggota DPRD Natuna Daeng Ahmar menilai, pernyataan RAPBD Natuna 2020 adalah prematur oleh Bupati Natuna tidak tepat. Karena sebelum DPRD melakukan paripurna, tahapan dan pembahasan sudah dilaksanakan DPRD bersama pemerintah daerah.
”RAPBD 2020 yang disetujui DPRD bukanlah produk prematur. Semua tahapan sudah dilaksanakan, nota keuangan sudah disampaikan dan bupati sudah teken MoU.
Pembahasan bersama banggar DPRD dan pemerintah daerah sudah dilaksanakan. Jika pengesahan APBD bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat,” ujarnya.
Bahkan sebaliknya, politisi Partai Amanat Nasional ini menilai, ketidakhadiran Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dalam paripurna APBD, maka DPRD harus menyampaikan nota protes kepada gubernur.
”Bupati tidak datang dalam paripurna DPRD kemarin, semestinya disampaikan nota protes kepada gubernur. Tapi tergantung pimpinan DPRD sementara sekarang. Soal saksinya, sudah kewena-ngan Mendagri,” sebut Amhar. (arn)
