Selasa, 7 April 2026

Perempuan Ini Ngutil Celana Jin di Jodoh

Berita Terkait

batampos.co.id – Menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, ternyata tidak membuat Dewi Trini jera berbuat tindakan pidana.

Pasalnya, perempuan 46 tahun ini kembali mencuri dan divonis 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP, sehingga majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada terdakwa,” ujar Hakim Ketua Jasael, Selasa (3/9/2019).

Dijelaskannya bahwa pencurian itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 18.00 WIB. Di saat pengunjung cukup ramai, terdakwa berhasil mengantongi 16 lembar celana jin laki-laki merek Emba.

Dewi Trini, divonis 1 tahun penjara karena mencuri celana jin di salah satu pusat perbelanjaan di Jodoh. Foto: Yulianti/batampos.co.id

Namun sayangnya, aksi nekat terdakwa dipergoki sekuriti salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jodoh.

Baca Juga: Pencuri Kalung Divonis 28 Bulan Penjara

Ia dicegat kemudian ditemukan belasan jin di dalam kantong plastik. Menurut pengakuannya, terdakwa terdesak ekonomi sehingga gelap mata.

Mirisnya, perempuan bertubuh kurus tinggi ini ternyata baru beberapa bulan menghirup udara bebas karena sebelumnya ketahuan mencuri di pusat perbelanjaan Panbil Mall pada 2017 silam.

Bukannya bertobat, ia malah kembali masuk ke lubang yang sama. Dan harus menerima hukuman meski tidak seberat hukuman yang sebelumnya.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU pengganti, Immanuel menyatakan menerima.(une)

Update